Pengertian Kekerasan, Ciri, Jenis Hingga Dampaknya

Pelayananpublik.id- Dalam kehidupan sehari-hari, kekerasan seringkali muncul dan menimbulkan korban. Korbannya pun bisa siapa saja mulai dari anak-anak, dewasa hingga lansia.

Kekerasan bisa muncul karena banyak penyebab, mulai yang masuk akal hingga hal-hal sepele. Namun apapun penyebabnya kekerasan bukanlah hal yang dibenarkan untuk dilakukan.

Hukum di negara kita juga menyediakan sanksi dan hukuman bagi pelaku kekerasan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kekerasan memiliki berbagai jenis dan bisa terjadi dimana saja, kepada siapa saja, bahkan kadang disadari dan tidak.

Sebelum membahas lebih jauh, mari simak dulu pengertian kekerasan.

Pengertian Kekerasan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kekerasan adalah kata benda yang mengacu pada perihal (yang bersifat, berciri) keras.

Kekerasan juga berarti perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain;

Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Pengertian Kekerasan Menurut Para Ahli

Stuart dan Sundeen mengatakan pengertian kerasan adalah sebuah keadaan dimana seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungannya.

Semnetara itu, Purba menerangkan bahwa kekerasan ialah tingkah laku individu yang ditujukan untuk melukai atau mencelakakan individu lain yng tidak menginginkan datangnya tingkah laku tersebut.

R. Audi menjabarkan pengertian kekerasan adalah serangan atau penyalahgunaan fisik terhadap seseorang atau binatang, atau serangan, penghancuran, perusakan yang sangat keras, kasar, kejam dan ganas atas milik atau sesuatu yang secara potensial dapat menjadi milik seseorang.

Sedangkan menurut WHO, kekerasan merupakan tindakan penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar atau trauma atau perampasan hak.

Ciri-Ciri Kekerasan

– Ada pelaku dan ada korban, pelaku bisa sama dengan korban jika kekerasan dilakukan kepada diri sendiri.

– Ada kerugian baik materi, fisik maupun mental.

– Ada luka yang diderita korban baik fisik maupun mental

– Bisa disadari atau tidak oleh korban.

Jenis-Jenis Kekerasan

1. Kekerasan Fisik

Menurut pasal 6 UU No. 23 tahun 2004 tentang P-KDRT, kekerasan fisik adalah  perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Seseorang yang menjadi korban kekerasan fisik, biasanya ia telah mengalami kekerasan psikis sebelum dan sesudahnya.

Adapun jenis kekerasan fisik menurut UU No 23 tahun 2004 adalah sebagai berikut.

– Kekerasan fisik berat, yakni penganiayaan berat seperti menendang, memukul, membenturkan kebenda yang lain, bahkan sampai melakukan percobaan pembunuhan atau melakukan pembunuhan dan semua perbuatan yang dapat mengakibatkan luka berat, sakit yang mengganggu kegiatan sehari-hari, kehilangan salah satu panca indera hingga cacat.

– Kekerasan fisik ringan yakni seperti menampar, menarik rambut, mendorong, atau perbuatan lain yang mengakibatkan cidera ringan dan rasa sakit yang tidak termasuk luka berat.

2. Kekerasan Psikis

Menurut UU No. 23 tahun 2004 tentang P-KDRT dijelaskan bahwa kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan seksual

Masih dalam UU yang sama, kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.

4. Kekerasan Ekonomi

Pasal 9 menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga atau dapat diartikan sebagai kekerasan ekonomi terhadap rumah tangga.

Penyebab Terjadinya Kekerasan

– Lingkaran kekerasan, seseorang yang mengalami kekerasan semasa kecilnya mempunyai kecenderungan untuk melakukan hal yang pernah dilakukan terhadap dirinya pada orang lain.

– Stres dan kurangnya dukungan. Menjadi orangtua maupun pengasuh dapat menjadi sebuah pekerjaan yang menyita waktu dan sulit. Orangtua yang mengasuh anak tanpa dukungan dari keluarga, teman atau masyarakat dapat mengalami stress berat.

– Pecandu alkohol atau narkoba. Para pecandu alkohol dan narkoba seringkali tidak dapat mengontrol emosi dengan baik, sehingga kecenderungan melakukan penyiksaan lebih besar.

Dampak Kekerasan Terhadap Anak

Berikut ini terdapat beberapa dampak kekerasan terhadap anak, antara lain:

– Menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejam kepada anak-anaknya.

– Mengalami gangguan mental. Kekerasan fisik yang berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu lama akan menimbulkan cedera serius terhadap anak, meninggalkan bekas luka secara fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

– Hilang percaya diri

– Merasa tidak berharga

– Luka fisik

Demikian ulasan mengenai apa itu kekerasan, mulai dari pengertian, dampak, hingga jenisnya. Semoga bermanfaat. (*)