Pelayananpublik.id- Islam mengatur umatnya agar menyisihkan sejumlah dari hartanya untuk orang yang membutuhkan. Dalam Islam sendiri menyisihkan sebagian harta bisa lewat berbagai cara salahsatunya adalah zakat.
Zakat biasanya dikeluarkan beberapa persen dari harta atau penghasilan.
Seperti yang diketahui, harta atau penghasilan bisa didapatkan dari berbagai cara mulai dari bekerja, berdagang, hingga bermain saham.
Nah, investasi saham ternyata juga wajib dikeluarkan zakatnya, tentu saja jika sudah mencapai nisabnya.
Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya.
Dikutip dari laman Baznas, adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2, 5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Cara menghitung zakat zaham sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:
2, 5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Investor perlu mengetahui apakah total asset accountnya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:
– Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)
Berikut contoh perhitungan zakat saham:
Roy selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-.
Jika harga emas saat ini Rp. 622.000., /gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-.
Sehingga Roy sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Roy tunaikan sebesar 2, 5 % x Rp. 100.000.000., = Rp2.500.000.
Cara perhitungan & pemindah bukuan portfolio saham:
Roy memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp. 645., (1 lot sama dengan 100 lembar).
Nilai zakat Roy dalam saham adalah Rp. 2.500.000: (Rp. 645., x 100 lembar) = 38, 75 lot / pembulatan menjadi 39 lot.
Untuk itu, Roy harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.
Demikian ulasan singkat mengenai cara menghitung zakat saham. Semoga bermanfaat. (*)