Cek Fakta, Edy Rahmayadi Tidak Pernah Sebut Wisata Halal Danau Toba

Sambungan dari halaman 2

Cek Fakta Pemotongan Babi di Tempat Umum

Terkait pemotongan hewan babi, atau hewan berkaki empat lainya seperti kerbau, sapi, kambing dan lainnya faktanya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing Pemerintah Daerah.

Dan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/permentan/ot.140/1/2010 Tentang Persyaratan rumah potong hewan ruminansia dan unit penanganan daging (meat cutting plant).

Salah satu pertimbangan dibuatnya peraturan menteri tersebut adalah bahwa kegiatan pemotongan hewan ruminansia mempunyai risiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonotik dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pada pasal dua berbunyi Pasal 2, Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dan dasar hukum bagi setiap orang dan pemerintah daerah dalam membangun dan mengembangkan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Unit Penanganan Daging (UPD).

Pada pasal 4 berbunyi, Pasal 4

RPH merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan:

a.pemotongan hewan secara benar, (sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama);

b.pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante-mortem inspection) dan pemeriksaan karkas, dan jeroan (post-mortem inspection) untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke manusia;

c.pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yang ditemukan pada pemeriksaan ante-mortem dan pemeriksaan post-mortem guna pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis di daerah asal hewan.

Dalam peraturan ini juga mengatur tentang Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan RPH harus memiliki izin mendirikan RPH. Dan Izin mendirikan RPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati/Walikota.

Terkait pemotogan hewan berkaki empat atau memamah biak, memang memiliki aturan khusus agar dipotong di tempat yang sudah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.

Hanya ada momentum khusus seperti penyembelihan hewan kurban yang bisa dilakukan di luar RPH. Namun, penyembelihan hewan kurban juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/Permentan/Pd.410/9/2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Sampai di sini kita bisa memahami bahwa kegiatan yang berlangsung di tengah masyarakat telah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah.

Fakta Lain Soal Wisata Halal Danau Toba

Baca selanjutnya …