Pelayananpublik.id- Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) melakukan bersih-bersih terhadap pejabat di Instansi tersebut.
Dalam 100 hari kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution telah mencopot delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Delapan jabatan kepala OPD yang dicopot ini dilakukan dengan waktu yang cukup berdekatan.
Penyebabnya pun bermacam, ada yang karena melanggar disiplin, terima suap, terjerat korupsi hingga hate speech kepada sang gubernur.
Inspektur Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, tujuh kepala dinas dan satu pejabat Inspektorat tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Untuk itu kata Sulaiman, tujuh kepala dinas itu dibebaskan tugas selama 12 bulan.
“Hasil pemeriksaan kepada tujuh kepala dinas dan satu pejabat Inspektorat Sumut telah selesai.
Berikut ini adalah daftar pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya.
1.Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus, dicopot pada 11 April 2025 karena terjerat dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara senilai Rp 1,8 miliar.
2. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Zumry Sulthony, dicipot Rabu, 12 Maret 2024, tersangka dalam kasus korupsi proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau pada tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 817.008.240,37.
3. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Ismael P Sinaga dicopot pada 19 Mei 2025, melakukan pelanggaran disiplin berat.
4.Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Manusia (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang dicopot pada pertengahan April 2025 karena diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bobby melalui pesan grup di aplikasi percakapan Pemprov Sumut.
5.Kepala BPSDM Sumut Abdul Harris dicopot pada 11 April 2025 terkait dugaan penyimpangan jabatan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
6.Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut Juliadi Harahap dicopot pada 11 April 2025 karena dugaan penyimpangan jabatan atau pelanggaran disiplin.
7.Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut, Harianto Sibutar-butar dicopot pada 11 April 2025 karena dugaan pelanggaran disiplin yang belum dijelaskan secara mendetail.
8.Pejabat Inspektorat Sumut dicopot 3 Mei 2025 karena diduga menerima gratifikasi.
Bobby belum merinci identitas pejabat tersebut, namun kasus ini terkait dengan penerimaan gratifikasi saat melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah.
Selain itu ada juga satu orang OPD Pemprov Sumut yang mengundurkan diri. Yakni Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Muhammad Rahmadani Lubis pada 16 Mei 2025. (*)