Pelayananpublik.id- Kasus pernikahan dini alias pernikahan di bawah usia 19 tahun masih banyak ditemukan di Indonesia.
Faktor penyebab kasus pernikahan dini dikarenakan minimnya pendidikan kesehatan seksual di kalangan masyarakat. Satu faktor penyebabnya, karena permasalahan seksual selama ini masih dianggap tabu.
Dina Lumbantobing, Koordinator Konsorsium Perempuan Sumatera MAMPU (PERMAMPU) saat merayakan pekan Hari Kesehatan Seksual Internasional dengan pendidikan seksualitas bertema “Kesehatan Seksual untuk Kita dan Keluarga” yang dilaksanakan secara hybrid (13/2023) merasa prihatin dengan kasus pernikahan dini di Indonesia.
Dina mengatakan, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen melakukan Amandemen UU Perkawinan No. 1/1974 menjadi UU No. 16/2019 tentang Perkawinan dan menyebutkan perkawinan diperbolehkan ketika usia di atas 19 tahun.
Akan tetapi berdasarkan pengalaman lapang PERMAMPU, perkawinan usia ≤ 19 tahun masih banyak ditemukan karena minimnya pengetahuan Kesehatan Seksual maupun faktor lainnya.
Sehingga PERMAMPU melakukan penyadaran publik terkait Kesehatan Seksual yang sering dianggap tabu.
Baca Juga: Kerupuk Babi Paling Viral di Bali Pelanggan Banyak Dari Sumatera, Begini Perbedaan dengan Kerupuk KULIT SAPI
Padahal menurut WHO, sehat/sejahtera tidak hanya secara tubuh atau fisik, juga mental/emosi dan sosial. Namun sehat secara sosial ini yang sering tertinggal.
Perempuan dan kelompok minoritas sering mengalami penghakiman dalam pemenuhan hak Kesehatan Seksualnya.
Specialist Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR), Dr. Budi Wahyuni yang juga Komisioner Komnas Perempuan periode 2015-2019 menjelaskan, masalah seksualitas terkait dengan aspek biologis, psikologis, sosial dan kultural.
Baca Juga: Budidaya Jamur Merang Omset Jutaan Dari LIMBAH JERAMI, Prospek Panen Cuan Untuk Petani yang Minim Modal
“Banyak tokoh dan pengambil kebijakan masih malu berdiskusi topik seksualitas karena dianggap ajakan melakukan hubungan seksual. Ini salah besar, padahal membincang berbagai kehidupan terkait seksualitas tidak hanya pada perilaku seks, tetapi juga memahami alakontrasepsi, HIV/Aids, remaja, lansia, orientasi, menopause serta keprihatinan lainnya terkait Angka Kematian Ibu yang belum ditekan secara signifikan,” ujar Budi Wahyuni.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam Dokumen ICPD Kairo 1994 bahwa, hak informasi dan pendidikan seksualitas menjadi hak setiap orang tanpa terkecuali. (*)