IMB Hotel Grand Aston Medan Diduga Bodong, LIPPI Sumut Siap Adukan Pengelola

Pelayananpublik.id- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Grand Aston City Hall Medan diduga bodong. Pasalnya, IMB bernomor 01400/645/1221/04.01/04 tertanggal 08 November 2004, dikeluarkan atas dasar yang tidak sesuai peraturan. Bahkan, diduga spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan IMB.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumut, Roni Al Hadi.

“IMB Hotel Grand Aston City Hal ini kemungkinan besar bodong. Karena IMB itu menyebutkan bahwa bukti kepemilikan atas lahan Grand Aston hanya bersadarkan surat perjanjian kerjasama Walikota Medan dengan PT Multi Arta Semesta (MAS) tanggal 19 Februari 2004,” katanya kepada wartawan, Senin (24/7).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Roni lebih lanjut menjelaskan bahwa selama ini masyarakat Kota Medan dibohongi oleh pihak management Hotel Grand Aston City Hall yang jelas mengangkangi aturan Pemko Medan.

“Banyak yang dilanggar dalam bleid IMB dan perjanjian kerjasama Walikota Medan dengan PT MAS,” kata Roni lagi.

Roni malah menyebutkan perjanjian Walikota Medan dengan PT Multi Arta Semesta (MAS) dengan nomor Perjanjian Kerjasama No: 640/2378 dan No: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004, diduga sarat melanggar ketentuan.

“Jadi didalam SK perjanjian itu kalau kita lihat lokasi lahan yang dituangkan dalam perjanjian mereka di Pasar Ikan Kesawan bukan di Balai Kota. Jadi apa yang dikatakan Pemko Medan kalau itu berdasarkan HPL itu tidak ada, karena bukan disitu,” tegasnya.

Roni menjelaskan bahwa ada dugaan persekongkolan jahat dan dugaan mega korupsi dalam mengeluarkan IMB Hotel Grand Aston City Hall.

Hal ini kemudian diikuti dengan serentetan kebijakan bodong seperti mengeluarkan IMB yang tidak sesuai serta kompensasi dana milyaran rupiah kepada beberapa pihak.

“Ini sangat serius. Perjanjian itu kan bukan bukti kepemilikan atas tanah. Itukan aneh. Seharusnya ya bukti kepemilikan atas tanah seperti sertifikat. Apalagi, dalam perjanjian itu menyebutkan diperuntukkan untuk pertokohan dan perdagangan bukan hotel. Jadi berbeda,” ungkap Roni yang mengaku banyak bukti tentang hal ini. (*)