PRT Akan Diwajibkan Ikut BPJS Kesehatan dan Jamsostek

Pelayananpublik.id- Salahsatu pekerjaan berat namun minim jaminan sosial adalah pekerja rumah tangga (PRT).

Oleh karena itu pemerintah akan membahas itu dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama DPR RI.

Adapun salahsatu poin peraturan itu adalah PRT wajib mendapatkan jaminan kesehatan dan keamanan.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut dia jaminan itu yang bakal didapatkan oleh pekerja rumah tangga.

Bahkan, statusnya menjadi wajib diberikan setelah aturan ini disahkan.

“Disepakati bersama, pemerintah melalui UU itu (UUPPRT) menghimbau bahwa setiap PRT harus terlindungi baik kesehatan nya melalui jaminan kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaan nya melalui jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,” kata dia saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Diketahui, dua aspek ini berarti PRT nantinya punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Untuk Jamsostek, akan ada 2 aspek yang bakal disertakan, yakni jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Indah menerangkan, skema pembayaran iuran dari keduanya bakal mengacu pada kesepakatan antar pemberi kerja dan pekerjanya. Bisa saja, nanti pembayaran iuran ditanggung penuh oleh pemberi kerja, tapi juga bisa saja pembayaran iuran ditanggung kedua pihak.

“Mungkin ada juga yang ‘kamu bayar nya (iuran jaminan sosial tenaga kerja/kesehatan) bagi dua ya,’ (diperbolehkan) selama sepakat (antara pemberi kerja dan PRT),” terangnya.

“Yang pokoknya (iuran) kecelakaan kerja dan (iuran) kematian, dan (jaminan) kesehatan, wajib ya,” sambung Indah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023). Indah mengatakan RUU PPRT memberikan jaminan kesehatan dan keamanan kerja bagi para PRT. (Arief/Liputan6.com)

Lebih lanjut, Indah menerangkan aturan ini akan berlaku setelah disahkannya RUU PPRT. Nantinya, pelaksanaan juga bakal diawasi oleh pihak dinas ketenagakerjaan setempat.

“Yang jelas pemerintah mendorong sejak diterbitkannya UU ini semua PRT harus terlindungi, baik jamkes nya maupun jamsostek. Nanti pelaksanaan nya akan dimonitor oleh pengawas (ketenagakerjaan),” pungkasnya.

Informasi, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian PPPA telah rampung membahas daftar inventarisasi masalah. Total ada 367 DIM yang selanjutnya bakal diserahkan ke DPR RI untuk selanjutnya dibahas.

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) menggunakan payung hitamsaat menggelar aksi di depan Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Ibu serta meminta pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menyusul sudah ada 367 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas antar Kementerian dan Lembaga.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut pihaknya bersama sejumlah stakeholder telah merampungkan pembahasan DIM. Dalam RUU PPRT ini akan mencakup sebanyak 9 bab. (*)