KPU Lantik Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang yang Melanggar Administrasi Pemilu 2024

Pelayananpublik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja melantik salah seorang Anggota KPU Deli Serdang yang terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pelantikan anggota KPU Kabupaten Deli Serdang serentak bersama Anggota KPU Kabupaten Dairi dan KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dipimpin oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Proses pelantikan dilakukan secara langsung dan daring hingga berjalan lancar.

Berikut Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terpilih periode 2024-2029 yang dilantik yakni Desy Choirunnisa Lubis, Erdinata Sinuhaji, Relis Yanthy Panjaitan, Uswatun Hasanah Harahap, dan Zia Ulhaq Siregar.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Selama pelantikan itu, Ketua KPU, Hasyim berpesan kepada Anggota KPU yang dilantik untuk bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan dan peraturan KPU, Bawaslu dan DKPP. Memahami sifat dan karakteristik kelembagaan KPU yang bersifat nasional dan hirarkis serta mampu menjadi pemimpin kepemiluan di daerah masing-masing.

Hasyim juga berpesan agar Anggota KPU yang dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tahapan yang berjalan dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Sebelum dilantik KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyidang Uswatun Hasanah Harahap sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sunggal bersama anggota PPK Sunggal.

Sidang itu dilakukan atas dasar laporan dari Edi Jatmiko, warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dilakukan Uswatun Hasanah Harahap sebagai Ketua PPK pada Pemilu 2024 bersama Anggota PPK Sunggal lainnya.

Laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu itu tertuang dalam nomor: 013/LP/PL/PROV/02.00/III/2024 yang disampaikan oleh Edi Jatmiko selaku pelapor yang telah diregistrasi dengan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/02.00/III/2024 di Kantor Bawaslu Sumut.

“Sudah ada putusannya sebelum pelantikan KPU Kabupaten Deli Serdang. Tapi kenapa itu tidak jadi pertimbangan bagi KPU RI sendiri kepada jajarannya, ada apa ini ya? Karena sudah jelas terbukti secara sah melanggar, tetapi tetap saja dilantik yang bersangkutan (Uswatun Hasanah Harahap),” kata Edi Jatmiko, selaku pelapor dalam dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 ini di Medan.

Putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu itu dibacakan Kamis (18/04/2024) dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Jalan H Adam Malik Medan. Namun, hanya dihadirkan Anggota KPU Sumut Divisi Hukum dan Pengawasan, El Suhaimi dan Sekretaris KPU Kabupaten Deli Serdang, Nazrul Nasution serta pelapor, Edi Jatmiko.

Putusan itu tertuang dalam nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/02.00/III/2024 memutuskan yang menyatakan terlapor I (Ketua dan Anggota PPK Sunggal) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; menyatakan terlapor II (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; serta memberikan teguran kepada terlapor I (Ketua dan Anggota PPK) untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang pasti kita sangat menyayangkan kepada KPU RI, kenapa tetap melantik salah seorang Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang yang jelas-jelas terbukti secara sah melanggar administrasi Pemilu 2024,” bebernya. (red)