Ingin Berpergian dengan Pesawat, Ini Persyaratan Terbarunya

Pelayananpublik.id-Pandemi Covid-19 masih belum usai. Dari itu peraturan terkait perjalanan masih terus dilakukan, khususnya untuk perjalanan udara.

Adapun persyaratan terbaru untuk naik pesawat telaj dirilis pemerintah dalam Surat Edaran Kemenhub 70/2022.

Aturan itu juga mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 tahun 2022 yang berlaku 17 Juli 2022.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dalam aturan tersebut, salah satu syarat untuk melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat wajib tervaksin dosis ketiga, atau booster. Bagi yang belum juga diimbau untuk melakukan booster atau melampirkan hasil negatif PCR/Antigen sebelum keberangkatan.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen,” demikian dituliskan dalam aturan tersebut.

Untuk yang baru vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif hasil antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Serta dapat melakukan vaksinasi dosisi ketiga pada saat keberangkatan.

Calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan umur sample 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi wajib membawa hasil negatif RT – PCR 3×24 jam serta melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi.

Berlanjut pada pelaku perjalanan anak usia 6 – 17 tahun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT – PCR atau antigen.

Bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes covid, namun perlu pendampingan saat perjalanan.

Sementara bagi angkutan perintis syarat ini dikecualikan, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat penerbangan. (*)