PP No 23 Disahkan, Direksi BUMN Tak Lagi Diizinkan Berpolitik

Pelayananpublik.id- Menjadi pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah seharusnya profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Untuk itu para pengurus BUMN lebih baik untuk tidak terlibat politik.

Hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini.

Dalam aturan itu disebutkan Anggota Direksi Perusahaan BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Aturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri,” seperti dikutip dari PP 23 Tahun 2022, dikutip Jumat (17/6/2022).

Selain tidak boleh menjadi pengurus parpol, dalam beleid baru, dalam aturan itu juga disebutkan setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Begitupun anggota direksi bisa bebas dari tanggung jawab kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Selain itu direksi juga diharuskan tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dalam aturan ini, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum. (*)