Pelayananpublik.id- Seratusan CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi mengundurkan diri.
Mereka yang mengundurkan diri adalah peserta CPNS untuk lembaga tingkat pusat maupun level pemerintah daerah.
BKN mengatakan para CPNS yang mengundurkan diri tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, mereka mengikuti proses seleksi yang menggunakan biaya negara, namun mengundurkan diri usai lolos seleksi.
Berikut data CPNS mundur usai lolos seleksi yang diberikan BKN kepada CNNIndonesia.com.
Lembaga Tingkat Pusat
Kementerian Perhubungan 11
Kementerian Kesehatan 2
Kementerian Hukum dan HAM 2
Kementerian BUMN 1
Kemenko Maritim dan Investasi 1
Badan Intelijen Negara 1
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 1
Pemerintah Daerah
Pemprov Sumbar 6
Pemkab Majalengka 6
Pemkab Bintan 4
Pemkab Kutai Kartanegara 4
Pemkab Bogor 4
Pemkab Pandeglang 3
Pemkab Gresik 2
Pemkab Jember 2
Pemkab Garut 2
Pemkab Indramayu 2
Pemkot Serang 2
Pemkab Poso 2
Pemkab Landak 2
Pemkab Banyuasin 2
Pemkab Pulang Pisau 2
Pemkab Belu 2
Selain itu terdapat pula CPNS yang mengundurkan diri usai lolos seleksi di beberapa pemerintah daerah lain antara lain
Pemkab Bantul, Magelang, Bangkalan, Banyuwangi, Lamongan, Blitar, Bekasi, Kuningan, Pangandaran, Parigi Moutong, Sigi, Morowali Utara, Selayar, Muna, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Pesawaran.
Kemudian Belitung, Kotawaringin Barat, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Berau, Lombok Utara, Kepulauan Sangihe,, Bone Bolango, Pulau Taliabu, Tidore Kepulauan, Kep. Mentawai, Karimun, Natuna dan Kota Lhokseumawe serta Kota Tomohon.
Diketahui, para CPNS yang mengundurkan diri tersebut dikenakan sanksi dan denda diantaranya tidak boleh mengikuti seleksi CPNS selama 1 periode dan denda mulai Rp25 juta. (*)