Dijerat ITE, Pelaku Judi Online Bisa Dihukum Penjara dan Denda Rp 1 M

Pelayananpublik.id- Judi online merupakan tindakan melawan hukum di Indonesia. Jadi meski dibungkus istilah trading, atau apapun jika terbukti melakukan judi online, maka pelakunya akan dihukum.

Sebab aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Adapun hukum yang berlaku untuk judi online adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

hari jadi pelayanan publik

UU ITE akan menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seperti yang dilansir dari Detikcom, Rabu (25/5/2022), sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Kemudian, kata dia, pemberantasan judi online di Indonesia lumayan berat dikarenakan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

“Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” jelas Dedy.

Oleh karenanya Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. “Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia.” pungkasnya. (*)