Pelayananpublik.id- Pemimpin Kabupaten Langkat kembali disorot publik. Setelah viral karena kerangkeng manusia yang melanggar HAM, kini pemimpin daerah tersebut disorot karena dugaan ijazah palsu.
Adalah Tiorita Br Surbakti, Wakil Bupati Langkat yang kini menjadi pusat perhatian setelah perihal dugaan ijazah palsunya dilaporkan ke Mabes Polri.
Sebagai informasi, Tiorita adalah istri dari Terbit Rencana Perangin-angin, mantan Bupati Langkat yang kini mendekam di tahanan karena kasus kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dugaan ijazah palsu Tio menjadi sorotan setelah sebuah vidio viral berdurasi 3.35 menit memperlihatkan pengakuan seorang pria yang telah membuat laporan dumas ke Mebes Polri terkait dugaan penggunaan gelar sarjana atau ijazah palsu yang telah terjadi di Kabupupaten Langkat.
Dalam cuplikan vidio yang diunggah melalui akun Tiktok@aderinaldytanjung_sh.
Dalam video tersebut seorang pria yang mengaku bernama Ade Rinaldy, dan rekan mahasiswa Persatuan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara mengaku sedang berada di Mabes Polri untuk membuat laporan mengenai dugaan ijazah palsu milik Tio.
“Kami berada di Mabes Polri, dan sudah membuat laporan dumas kepada yang terhormat Kepala Kepolisian Rebuplik Indonesia terkait informasi dugaan penggunaan gelar sarjana palsu atau penggunaan ijazah palsu tanpa hak oleh oknum Wakil Bupati Kabupaten Langkat,” ujar pria dalam video tersebut, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan pihaknya menemukan ketidak kesesuaian atau inkonsisten dalam penggunan gelar yang dapat ditemukan dalam beberapa surat ataupun dokumen sah negara sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Selanjutnya kami melakukan pengamatan dan penelitian secara independen serta menemukan kejanggalan yang mengarah indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Wakil Bupati Tiorita Beru Serbakti dalam menggunakan gelar tersebut,” ucapnya.
Diketahui, mulanya Tiorita yang sempat menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kuala, memiliki gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), dan Master Manajemen (MM).
Hal ini tertulis di surat perintah tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat pada tahun 2016 lalu.
Namun, saat Tiorita mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Langkat periode 2024-2029 mendampingi Syah Afandin, gelar sarjananya berubah menjadi Sarjana Hukum (SH).
Artinya gelar SKM, dan MM yang sebelumnya tersemat dibelakang nama Tiorita hilang atau diganti menjadi SH.
Menanggapi itu, Tiorita mengaku jika ia menyematkan gelar SH karena dirinya masuk ke politik.
“Maaf saya pakai SH karena saya masuk ke politik,” ujar Tiorita, dikutip dari Tribun Medan, Rabu (25/6/2025).
Mengenai dirinya dilaporkan ke Mabes Polri atas kasus dugaan ijazah palsu, Tiorita tak mau mengambil pusing.
“Terserah mereka yang penting saya selalu berbuat baik dan menjalankan tugas saya sesuai aturan. Namanya hidup ada yang pro dan ada yang kontra. Saya berserah sama Allah SWT, mereka juga punya ibu,” kata Tiorita.
Kemudian ketika ditanya soal gelar SKM dan MM yang hilang dan tak terdaftar di Pangkalan Data (PD) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Tiorita enggan menjawabnya.
“Maaf saya lagi sedang kegiatan ya,” ucap Tiorita.
Meski begitu, gelar SH yang diperoleh Tiorita terdaftar di PD Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tiorita lulus dari Kampus Amir Hamzah.
Sekedar menyegarkan ingatan, suami dan anak laki-laki Tiorita sebelumnya ditangkap karena kasus korupsi dan penyiksaan manusia berkedok panti rehab.
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena ada pelanggaran HAM terjadi berupa penyiksaan bahkan pembunuhan yang menimpa orang-orang dalam kerangkeng di rumah keluarga tersebut.
Suami Tio, Terbit Rencana Peranginangin awalnya ditangkap KPK karena kasus korupsi.
Dari penangkapan itu, terkuaklah keberadaan kerangkeng manusia berkedok panti rehab, yang sebenarnya adalah tempat penyiksaan.
Setelah kasus kerangkeng manusia ini terbongkar, anak laki-lakinya, Dewa Peranginangin diproses polisi.
Dewa Peranginangin terbukti melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap penghuni kerangkeng. Sayangnya, vonis terhadap Dewa Peranginangin cukup rendah.
Dewa yang kini ditunjuk sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat itu cuma divonis 19 bulan. Dan kini, Dewa telah bebas dari tahanan bahkan sekarang menjabat Ketua MPC PP Kabupaten Deliserdang. (*)