Apa Itu Thaharah, Macam, Tata Cara dan Niatnya

Pelayananpublik.id- Islam adalah agama yang mencintai kebersihan. Sebab salahsatu syarat menjalankan ibadah rutin yakni salat 5 waktu adalah suci dari hadas dan najis.

Artinya dalam setiap memulai ibadah masing-masing individu harus dalam keadaan bersih atau suci. Sehingga mereka harus bersuci terlebih dahulu sebelum beribadah.

Islam juga mengatur cara bersuci sesuai kaidah agama. Nah bersuci dengan aturan Islam itu disebut Thaharah.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ada beberapa cara untuk Thaharah sesuai dengan keperluannya.

Sebelum membahas itu ada baiknya simak dulu pengertian thaharah.

Pengertian Thaharah

Thaharah merupakan kata dari Bahasa Arab yang artinya bersuci.

Sementara menurut syara atau istilah, Thaharah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.

Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah.

Perintah untuk bersuci atau Thaharah ada dalam QS Al-Maidah ayat : 6.

[5:6] Hai orang – orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika sakit atau dalam perjalananatau kembali dari tempat buang air (kakus) atau meyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni lahiriah dan batiniah.

Bersuci lahiriah atau Thaharah Hissiyah yakni membersihkan diri, tempat tinggal, dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis.

Membersihkan dari najis adalah membersihkan badan, pakaian, atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau, dan warna. QS Al-Muddasir ayat : 4 [74:4] dan pakaianmu bersihkanlah.

Sedangkan bersuci batiniah atau disebut dengan Thaharah Ma’nawiah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dan lain lain. Cara membersihkannya dengan taubatan nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Hukum Thaharah

Perintah untuk bersuci telah dituliskan dalam beberapa surat di Alquran. Hukum thaharah itu sendiri wajib dan telah disampaikan oleh Allah melalui firmanNya:

“Hai orang-orang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai siku, dan sapulah kepala kalian, kemudian basuh kaki sampai kedua mata kaki.” (Al-Maidah:6).

“Dan, pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir:4).

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah:222).

Cara Melakukan Thaharah

Ada beberapa cara untuk melakukan tharahah. Media yang digunakan pun beragam misalnya air, debu, dan batu.

Untuk air, yang disarankan adalah air suci lagi menyucikan.

Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air bersih (suci dan mensucikan) yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan belum pernah dipakai bersuci, di antaranya air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, air embun.

Berikut ini adalah beberapa cara thaharah sesuai keperluannya.

1. Mandi Wajib

Mandi atau ghusl merupakan syarat mutlak ketika bersuci, istilah mandi wajib dalam thaharah yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dari ujung kepala sampai ujung kaki.

Mandi wajib biasanya dilakukan ketika seseorang dalam keadaan hadas besar misalnya setelah bersetubuh, selesai haid atau nifas.

Adapun niat mandi wajib menurut situs NU Online adalah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitul ghusla liraf’il-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta’aala.”

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

Menurut madzhab Syafi’i, saat pertama membaca niat harus dibarengi dengan menyiram tubuh dengan air secara merata.

Kedua, mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Sedangkan bagian tubuh yang berbulu atau berambut harus dengan air mengalir.

2. Berwudu

Sementara itu, thaharah dengan berwudu menurut syara’ adalah untuk menghilangkan hadas kecil ketika akan salat.

Adapun niat wudu adalah:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى

“Nawaitul wudhuu’a liraf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah.

Kemudian melaksanankan fardu wudu enam perkara, di antaranya:

Niat

Membasuh seluruh muka

Membasuh kedua tangan sampai siku-siku

Mengusap sebagian rambut kepala

Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki

Tertib, artinya mendahulukan mana yang harus dahulu dan mengakhirkan yang harus diakhiri.

3. Tayamum

Thaharah tayamum ini merupakan cara yang menggantikan mandi dan wudu, apabila dalam kondisi tidak ada air.

Syarat tayamum adalah menggunakan tanah yang suci tidak tercampur benda lain. Lalu diawali niat

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitut tayammuma lisstibaahatishsholaati fardhol lillaahi taala.”

Artinya: Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah.

Setelah membaca niat, dilanjut dengan meletakkan dua belah tangan ke atas debu misalnya debu pada kaca atau tembok dan usapkan ke muka sebanyak dua kali.

Dilanjut mengusap dua belah tangan hingga siku sebanyak dua kali juga, dan memindahkan debu kepada anggota tubuh yang diusap.

Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudu, tatapi cukup menyapukan saja bukan mengoles-oles seperti memakai air.

Dengan begitu pengertian thaharah dan pembagiannya ini wajib dipahami sebagai mana mestinya, karena sewaktu-waktu sudah pasti diperlukan.

Demikian ulasan mengenai apa itu Thaharah, hukum, tata cara dan niatnya. Semoga bermanfaat. (*)