Pelayananpublik.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu sempat menunjukkan kekecewaannya terhadap jajarannya akibat terlalu banyak impor.
Ia merasa jengkel karena terlalu banyak barang yang diimpor dari luar negeri mulai dari komoditas pangan, perlengkapan rumahtangga dan lainnya.
“Malah beli barang-barang impor, mau kita terus-teruskan? Ndak. Ndak bisa. Kalau kita beli barang impor bayangkan kita beri pekerjaan ke negara lain, capital outflow, pekerjaan ada di sana, bukan di sini. Coba kita belokkan semua ke sini. Barang yang dibeli dalam negeri, akan ada investasi, bisa membuka 2 juta lapangan pekerjaan. Kalau ini tidak dilakukan sekali lagi bodoh banget kita ini,” tegasnya.
Hal itu ia ungkapkan saat memberikan pengarahan kepada para gubernur, bupati, dan walikota tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (25/3/2022) lalu.
Jauh sebelum ini, Prabowo Subianto ketika debat calon Presiden pernah menyinggung soal impor Indonesia, termasuk impor air.
Pada kenyataannya hingga saat ini Indonesia masih mengimpor air dari luar negeri.
Pada tahun 2021 saja, Indonesia tercatat mengimpor 2.054 ton air. Nilai impornya sebesar US$ 1,55 juta atau setara Rp 22,21 miliar (kurs US$ 1=Rp 14.360).
Sebelum pandemi, nilai impor air telah tumbuh hampir dua lipat dibanding 2013. Pada 2019, impor air Indonesia tembus Rp 51,34 miliar, melesat dari 2013 sebesar US$ 18,53 miliar.
Menurut data BPS, Indonesia tak hanya mengimpor air, tapi juga mengekspornya. nilai ekspor air Indonesia jauh lebih besar. Pada 2021, nilai ekspor air Indonesia mencapai Rp 244,05 miliar dengan volume 132.634 ton. Dengan demikian terjadi surplus perdagangan air sebesar Rp 221,84 miliar.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022), harga air yang diimpor jauh lebih mahal ketimbang harga air yang diekspor. Untuk setiap 1 kg air yang diimpor, Indonesia harus merogoh kocek sebesar US$ 0,83. Sedangkan air yang di ekspor hanya dihargai US$ 0,14/kg pada tahun 2021.
Sebagai informasi, air yang dimaksud dalam data perdagangan tersebut adalah semua air yang masuk dalam golongan kode HS 2201.
Berdasarkan penjabaran yang dicantumkan di situs resmi Bea Cukai, definisi untuk barang dengan kode HS 2201 adalah “air, termasuk air mineral alam atau artifisial dan air soda, tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun pemberi rasa; es dan salju”.
Perlu dicatat bahwa, dalam publikasi tersebut tidak dijelaskan mengenai bentuk kemasan air tersebut dikirim ke Indonesia.
Negara utama asal air impor yang masuk ke Indonesia adalah Prancis. Sedangkan tujuan utama ekspor air adalah Timor Leste, Filipina, dan Singapura. (*)