Mau Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen

Pelayananpublik.id- Kebijakan mengenai syarat perjalanan baik darat, laut maupun udara terus berubah seiring perkembangan kasus Covid-19 di dalam negeri.

Aturan terbaru adalah masyarakat tak perlu lagi melakukan tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan darat, laut dan udara. Namun aturan ini hanya berlaku pada perjalanan domestik alias dalam negeri.

Sebelumnya, syarat untuk naik pesawat adalah hasil tes antigen negatif untuk mereka yang sudah vaksin dosis II, dan hasil tes PCR negatif untuk mereka yang sudah vaksin dosis I.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Namun sekarang penumpang bisa terbang tanpa melakukan tes PCR maupun Antigen. Penumpang hanya perlu menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.

Aturan baru tersebut dikeluiarkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut dan darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” katanya dikutip dari Merdeka.com, Senin (7/3).

Kebijakan ini dalam rangka menuju transisi aktivitas normal. Hal ini akan tertuang dalam Inmendagri dan SE lembaga terkait.

“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dam lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” jelas Luhut.

Mobilitas masyarakat saat ini, kata Luhut, meningkat cukup tinggi. Hal ini terlihat dari data Google mobility yang diperhatikan pemerintah.

“Pergerakan mobilitas masyarakat cukup tinggi hal ini terlihat dari pergerakan data Google mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir,” pungkasnya.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan tren penularan covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang positif. Artinya, keadaan semakin baik dan sejumlah daerah kembali menerapkan PPKM Level 2.

Sebagai contoh, daerah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya yang kembali mendapat status PPKM Level 2. Sebelumnya, keduanya menjalani PPKM level 3 karena peningkatan persebaran kasus Covid-19.

“Seiring perbaikan situasi pandemi covid-19 yang semakin membaik, maka sejumlah kabupaten kota yang kembali masuk level 2 meningkat signifikan,” kata koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.

Saat ini, kata dia, aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit. (*)