Jika RUU TPKS Molor, Menaker Terbitkan Kepmen Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Pelayananpublik.id- Berbagai pihak menantikan pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menjadi UU.

Itu karena banyaknya kasus kekerasan seksual terjadi di berbagai tempat termasuk lingkungan kerja.

Sembari menunggu pengesahan RUU itu, Menteri Ketenagarkerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaku tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur tentang perlindungan bagi korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun laki-laki di tempat kerja.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Sebenarnya ini sambil menunggu waktu pengesahan RUU TPKS di DPR. Kami sedang menyiapkan kepmen-nya untuk memberikan perlinduangan bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja, apakah itu perempuan atau laki-laki,” ungkapnya dalam acara Internasional Women’s Day 2022 kolaborasi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan IDN Times, Sabtu (5/3/2022).

Beleid dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) itu, kata dia, akan mengatur perlindungan korban kekerasan seksual di tempat kerja tergantung perkembangan DPR dalam membahasa RUU TPKS.

Jadi ia mengatakan akan menerbitkan Kepmen tersebut jika belum ada kepastian RUU TPKS dari DPR.

“Namun, kalau ternyata molor dan tidak ada kepastian waktu pengesahan, maka mungkin kami akan dahulukan Kepmen ini,” terangnya.

Keluarnya regulasi yang bisa memberikan perlindungan korban kekerasan seksual terutama di tempat kerja dinilai Ida sangat mendesak. Oleh karena itu, jika DPR tak kunjung mengesahkan RUU TPKS maka pihaknya yang akan terlebih dahulu mengeluarkan regulasi atau beleid tersebut.

“Soalnya ini sangat mendesak dan saya harap data yang ada saat ini mudah-mudahkan tidak seperti gunung es ya,” kata Ida.

Menteri Ida mengatakan sekarang ini keterbukaan informasi dan keberadaan media sosial sangat penting. Kedua hal tersebut dinilai Ida mampu menjadi faktor yang menurunkan kasus kekerasan seksual.

“Keterbukaan informasi itu menurut saya sebagai suatu harapan menurunnya kekerasan seksual di tempat kerja. Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial kan. Media sosial yang begitu terbuka menurut saya sangat membantu penurunan kasus kekerasan seksual di tempat kerja,” tutur Ida.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo berharap RUU TPKS bisa segera disahkan. Hal itu, katanya, guna memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Jokowi menuturkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak dan harus segera ditangani. (*)