Cara Ubah TV Analog ke Digital Lewat Setting

Pelayananpublik.id– Pemerintah RI melalui Kemkominfo segera akan menghapus Televisi Analog dan beralih ke Televisi Digital.

Prigram tersebut dinamakan Analog Switch Off (ASO) yang akan dilakukan hingga 2 November 2022 mendatang. Bagi masyarakat yang tidak memiliki televisi support digital dianjurkan untuk menambah perangkat set top box DVBT2.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki televisi yang support program digital, tinggal mengubah siaran menjadi TV Digital melalui pengaturan atau setting.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Adapun cara mengubah atau mendapat siaran TV Digital adalah sebagai berikut.

1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran televisi digital

2. Pastikan memiliki antena UHF, yakni antena luar ruangan dan dalam ruangan

3. Selain itu juga memastikan TV telah dilengkapi dengan set top box DVBT2 untuk menerima siaran TV digital

4. Setelah TV terhubung, hidupkan perangkat TV dan ubah ke AV.

Berikutnya pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.

Ada banyak dampak pada masyarakat dengan migrasi ke siaran TV digital. Misalnya masyarakat bisa menonton siaran televisi jauh lebih baik lagi dari sebelumnya.

Selain itu, program ini juga bukan mengharuskan masyarakat mengganti perangkat TV analog menjadi digital. Karena TV lama masih bisa digunakan walaupun siaran televisi analog nantinya dimatikan.

Namun, masyarakat perlu menambah perangkat set top box DVBT2. Pemerintah juga menjanjikan memberikan STB gratis pada masyarakat miskin.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan sedang dalam tahap finalisasi aturan terkait pembagian STB gratis untuk rakyat miskin.

“Saat ini pemerintah dalam hal ini Kominfo memfinalisasi aturan teknis terkait pembagian STB [gratis],” katanya dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (30/12/2021).

Sesuai perundangan, kata dia, pengadaan STB diselenggarakan multipleksing. Namun jika tidak bisa memenuhi, Kominfo bisa menyediakan perangkat itu.

“Khusus untuk rakyat tidak mampu, Kementerian Kominfo bisa melakukan penyedia STB jika penyelenggara multipleksing belum meng-cover seluruh warga miskin,” kata Dedy. (*)