Apa Itu Laboratorium, Fungsi, Jenis, Hingga Tata Kerjanya

Pelayananpublik.id- Laboratorium merupakan hal umum yang sering terdengar di tengah masyarakat. Namun masih banyak orang yang beranggapan bahwa laboratorium merupakan tempat yang berhubungan dengan penelitian di bidang kimia atau biologi saja.

Padahal laboratorium adalah istilah umum untuk mengatakan tempat bekerja semua bidang keilmuan. Intinya dalam laboratorium harus ada kegiatan penelitian, pengujian, hingga menyimpulkan hasil.

Lantas laboratorium tidak harus melulu mengenai bidang kimia dan biologi saja.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita simak pengertian laboratorium terlebih dahulu.

Pengertian Laboratorium

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), laboratorium adalah tempat atau kamar dan sebagainya tertentu yang dilengkapi dengan peralatan untuk mengadakan percobaan (penyelidikan dan sebagainya).

Dari penjelasan menurut KBBI saja sudah jelas bahwa laboratorium memiliki berbagai peralatan yang mampu mendukung dalam mengadakan percobaan tersebut. Tentu saja percobaan ini dimaksudkan untuk penyelidikan atau penelitian.

Selain itu, penggunaan laboratorium harus didasari oleh metode keilmuan tertentu. Itu karena laboratorium harus mendukung membuat seluruh percobaan, penelitian, kegiatan pengujian, kalibrasi, praktik pembelajaran, hingga produk bahan tertentu bisa berjalan dengan baik dan sesuai tujuan.

Sedangkan menurut Oxford English Dictionary, laboratorium atau lab adalah ruang atau bangunan yang dilengkapi dengan peralatan untuk melakukan percobaan ilmiah, penelitian, praktek pembelajaran, atau pembuatan obat-obatan dan bahan-bahan kimia.

Menurut Permenpan No 3 Tahun 2010 laboratorium merupakan unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

Fungsi Laboratorium

Sebuah laboratorium tentu berfungsi sesuai dengan jenisnya. Misalnya laboratorium yang berhubungan dengan patologi pasti fungsinya membuat penelitian tentang penyakit dan obatnya.

Namun ada beberapa fungsi yang dijalankan laboratorium secara umum. berikut adalah fungsi umum laboratorium.

1. Meningkatkan keterampilan dan keahlian dari para peneliti dalam menggunakan peralatan yang tersedia di dalam laboratorium.

2. Menjadi sarana belajar bagi para peserta didik untuk mampu mengerti dan memahami seluruh ilmu pengetahuan yang bersifat abstrak sehingga menjadi bersifat konkrit dan nyata. Tentunya semua berkat penelitian yang dilakukan di dalam laboratorium.

3.Menjadi penyeimbang antara praktik dengan teori karena laboratorium menjadi tempat untuk menguji sebuah teori sehingga mampu menunjang pelajaran teori yang telah ada.

4. Meningkatkan berbagai aktivitas yang berpusat pada pengembangan keterampilan proses. Baik proses dalam ranah kognitif, afektif, psikomotorik, dan pembentukan sikap ilmiah.

Jenis Laboratorium

– Laboratorium Pendidikan, yakni lab yang berada di lembaga pendidikan, seperti SD, SMP, SMA, SMK, hingga perguruan tinggi sebagai bagian pembelajaran.

– Laboratorium Penelitian, contohnya laboratorium fisika, kimia, serta mikrobiologi dengan maksud menjadi tempat penelitian dan pengembangan ilmu.

– Laboratorium Pengendalian Proses, yakni lab yang berguna sebagai tempat melakukan Quality Control dengan sebutan laboratorium komputasi.

– Laboratorium Pengembangan Produk, yakni tempat melakukan pengembangan produk dengan memiliki sebutan laboratorium kultur jaringan atau laboratorium analisa pangan dan pakan.

– Laboratorium Pelayanan Jasa, biasanya berada di rumah sakit, apotek, hingga klinik dengan maksud memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.

Dari seluruh jenis laboratorium beserta kegunaannya, laboratorium pelayanan jasa memang yang menjadi tempat paling ramai pada saat ini. Tentunya didasari fakta bahwa semakin banyak orang yang melakukan tes kesehatan di tengah kondisi pandemi.

Tipe Laboratorium

Selain jenisnya, laboratorium juga terbagi dalam beberapa tipe. Menurut Permenpan No. 3 tahun 2010, ada empat tipe laboratorium yakni;

1. Laboratorium Tipe I

Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di sekolah pada jenjang pendidikan menengah, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan siswa.

2. Laboratorium Tipe II

Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di perguruan tinggi tingkat persiapan (semester I, II), atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan mahasiswa.

3. Laboratorium Tipe III

Laboratorium bidang keilmuan terdapat di jurusan atau program studi, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan penelitian mahasiswa dan dosen.

4. Laboratorium Tipe IV

Laboratorium terpadu yang terdapat di pusat studi fakultas atau universitas, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen.

Tata Kerja di Laboratorium

Dalam sebuah laboratorium tentu ada orang yang bertanggungjawab atau melaksanakan kegiatan di dalamnya. Mereka mempunyai tata kerja masing-masing. Berikut penjelasannya.

Kepala Lab, yakni orang yang bertanggung jawab kepada ketua jurusan dalam menjalankan tugas sebagai kepala laboratorium. Kepala laboratorium bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas laboratorium.

Staf Lab, yakni orang yang boleh menggunakan fasilitas laboratorium dengan memperhatikan jadwal penggunaan peralatan dan ketersediaannya. Dalam menggunakan peralatan dan fasilitas laboratorium, staf dapat mengajukan penggunaan peralatan dan fasilitas lab, setelah mengkoordinasikan dengan kepala laboratorium. Koordinasi dapat dilakukan secara lisan.

– Teknisi, yakni orang yang bertanggung jawab kepada kepada kepala laboratorium dalam menjalankan tugas sebagai teknisi dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas laboratorium.

– Asisten praktikum, yakni orang yang bekerja berdasarkan izin dari kepala laboratorium. Penggunaan fasilitas oleh asisten praktikum dilakukan secara tertulis.

Demikian ulasan mengenai apa itu laboratorium, mulai dari pengertian, fungsi, jenis, tipe hingga tata kerja dalam laboratorium. Semoga bermanfaat. (*)