Jumlah Rumah yang Dapat Relaksasi PPN Hanya 27.000 Unit

Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PUPR memberi relaksasi PPN kepada rumah KPR.

Tapi, unit rumah yang menerima stimulus tersebut akan terbatas jumlahnya. Sebab, salah satu ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat menerima stimulus itu ialah, rumah harus sudah siap huni pada periode pelaksanaan PMK Nomor 21 Tahun 2021.

Sehingga, untuk rumah yang sampai dengan tanggal 31 Agustus masih dalam tahap pengembangan tidak akan menerima stimulus itu. Kemudian, stimulus pajak itu juga hanya berlaku untuk pembelian unit rumah baru, bukan rumah bekas.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal itu dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dikutip dari Kontan.com, Selasa (2/3/2021).

Ia mengatakan, hanya terdapat 27.000 unit rumah yang dapat menerima relaksasi PPN.

“Secara lebih detail 27.000 rumah siap huni itu terdiri dari, 9.000 rumah seharga Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar, 9.000 rumah seharga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, 4.500 rumah Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, dan 4.500 rumah seharga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar,” terangnya.

Kebijakan yang baru saja diumumkan, kata dia, ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar.

Ia berharap dapat menyelesaikan dua permasalahan di sektor properti, yakni menjual unit-unit rumah yang belum terserap pasar dan membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN. (*)