7 Jenis Vaksin Covid-19 Yang Akan Digunakan di Indonesia

Pelayananpublik.id- Tahap vaksinasi Covid-19 bagi warga Indonesia sudah dimulai. Untuk pertama, yang diberi vaksin adalah tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan melawan Covid-19.

Untuk Indonesia sendiri, pemerintah menetapkan tujuh vaksin Covid-19 yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air.

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020) silam. Adapun 7 jenis vaksin yang akan dipergunakan di Indonesia adalah sebagai berikut:

bank sumut selamat hari raya idul fitri

1. Sinovac

2. AstraZeneca

3. Sinopharm

4. Moderna,

5. Novavax Inc,

6. Pfizer Inc

7. BioNTech,

Begitupun penggunaan 7 vaksin itu akan berlaku jika sudah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan masa darurat (UEA) dari BPOM.

Adanya sejumlah vaksin yang dipergunakan tersebut membuat para warganet berkeinginan untuk memilih vaksin yang akan disuntikkan. Hal itu ramai diperbincangkan warganet di media sosial apakah warga boleh memilih jenis vaksin atau tidak.

Menanggapi itu Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan masyarakat tidak bisa memilih vaksinnya karena ketersediaannya terbatas.

“Pemberian vaksin kepada sasaran sesuai ketersediaan vaksin ya. Jadi tidak ada opsi pilihan,” katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Akan tetapi nantinya setiap orang akan mendapat vaksin yang sama. Misalnya, seseorang mendapatkan vaksin Sinovac yang harus diberikan dalam 2 dosis. Jadi keduanya pasti dari Sinovac, bukan Pfizer atau lainnya.

Sebelumnya, Indonesia telah melakukan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi dimulai dari Presiden RI berikut jajaran menteri kemudian kepala daerah dan tenaga kesehatan.

Vaksinasi menyasar 70 persen populasi masyarakat di Indonesia yakni 181,5 juta jiwa. Pemerintah juga memiliki prioritas penerima vaksin yakni:

1. Garda terdepan, yaitu petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum. Totalnya sejumlah 3,4 orang.

2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) dan sebagian pelaku ekonomi sejumlah 5,6 juta orang.

Baca Juga: Survei: Mayoritas warga dunia tak percaya keampuhan vaksin Covid-19 China dan Rusia

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sebanyak 4,3 juta orang.

4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sejumlah 2,3 juta orang.

5. Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang jumlahnya 86,6 juta orang.

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
sebanyak 57,5 juta orang.

Bagimana bagi yang menolak divaksin?

Saat ini tidak ada sanksi dari pemerintah bagi yang menolak divaksin.

“Tidak ada sanksi ya, kita tetap edukatif persuasif,” kata Siti Nadia.