Ada Pelanggaran HAM, Anda Bisa Lapor Lewat Aplikasi Online

Pelayananpublik.id- Selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, dibutuhkan reformasi pelayanan publik agar tetap berjalan seperti biasanya. Salahsatunya adalah membuat pelayanan lewat aplikasi online.

Kini masyarakat Indonesia bisa melakukan banyak hal tanpa harus pergi ke instansi untuk mendapat pelayanan publik.

Nah, yang teranyar adalah layanan pelaporan pelanggaran HAM secara online.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Layanan yang diluncurkan Kemenkum HAM itu adalah Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM).

Jadi masyarakat hanya perlu mengakses website SIMASHAM, lalu mengisi formulir pengaduan di sana.

Dirjen HAM Mualimin Abdi saat acara pengukuhan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) mengatakan, pelayanan publik berbasis HAM ini adalah sebagai bentuk hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat.

Tidak itu saja, aplikasi SIMASHAM ini memungkinkan publik untuk melaporkan sebuah persoalan HAM dari mana saja.

Bahkan, masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukannya.

“Ini bagian dari transformasi digital yang sedang kami upayakan dan untuk mengurangi pelayanan tatap muka selama pandemi,” katanya, kemarin.

Konsep pelayanan prima ialah pelayanan dengan excellent service yang merupakan upaya instansi, organisasi, atau penyedia barang dan jasa menyampaikan informasi, pelayanan, dan produk itu sendiri kepada konsumen dengan sebaik-baiknya sehingga kepuasan konsumen dapat tercapai.

Ia juga mengatakan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) akan ada di setiap Kanwil, sehingga memudahkan masyarakat membuat laporan.

Adapun cara meembuat pengaduan secara online adalah dengan mengakses website http://simasham.kemenkumham.go.id/.

Anda akan diminta mengisi data Anda serta jenis pelanggaran HAM yang Anda laporkan. Kemudian Anda harus menjelaskan secara singkat kejadian yang Anda alami, serta permohonan yang Anda lakukan.

Nah, dengan demikian Anda tidak hanya bisa melaporkan pelanggaran HAM yang Anda alami, tapi juga pelanggaran HAM yang Anda saksikan atau dialami orang lain.

Sekedar informasi, Undang-Undang Pelayanan Publik memiliki 4 tujuan, yakni memberikan batasan dan hubungan yang jelas terkait hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan setiap pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mewujudkan pelayanan publik yang berasaskan pemerintahan dan koorporasi yang baik.

Undang-Undang Pelayanan Publik juga mengatur 9 hak masyarakat/pengguna pelayanan publik. Salah satunya, masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Hak inilah yang menjadi bekal bagi masyarakat untuk mengawal dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan publik.

Tanpa pengaturan hak ini pun, sebenarnya fungsi pengawasan pelayanan publik telah melekat kepada masyarakat. Ini dikarenakan sumber pembiayaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan hasil pajak yang disetorkan masyarakat, sehingga secara otomatis masyarakat memiliki andil dan peran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Khusus SIMASHAM merupakan komitmen Kemenkum HAM dalam hal pelayanan publik diberikan kemudahan dalam membantu mengungkap berbagai pelanggaran HAM di masyarakat, sehingga menjadikan seluruh masyarakat melek teknologi dan melek hukum, terutama berkaitan dengan HAM.

Setelah meluncurkan SIMASHAM, lebih hebat dan bermatabat jika Kemenkum HAM melakukan literasi dan edukasi berkaitan dengan peningkatan ketrampilan masyarakat dalam menggunakan aplikasi baru ini, sekaligus meningkatkan pengertian dan pemahaman tentang HAM. Inilah negara hadir secara totalitas dalam mengawal dan menjaga HAM seutuhnya. (*)