Wajib Tahu! Ini Daftar Denda Pelanggaran Lalulintas

Pelayananpublik.id- Polri resmi melakukan Operasi Patuh sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang. Jadi, bagi Anda yang berkendara wajib melengkapi surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Jika tidak, siap-siap terkena denda. Terkait denda, jumlahnya tentu berbeda untuk setiap pelanggaran.

Selain melengkapi surat-surat, Anda juga perlu mengetahui besaran denda yang berlaku saat ini.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dikutip situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut daftar pelanggaran dan denda berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

1. Tidak punya SIM, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

2. Punya SIM tapi tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)

3. Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280)

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2)

6. Mobil tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278)

7. Melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1)

8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)

9. Tidak punya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)

10. Tidak pakai sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)

11. Tidak pakai helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)

12. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atIniau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Demikian besaran denda untuk setiap pelanggaran lalulintas yang berlaku saat ini. Karenanya, jangan bepergian tanpa helm dan surat kendaraan. Kemudian usahakan selalu patuh pada rambu lalulintas ya… (*)