Pengertian Tapera, Skema Pembayaran, Manfaat dan Syarat Mendapatkannya

Pelayananpublik.id- Setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kini Presiden Jokowi kini menandatangani PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera adalah program pemerintah yang menyelengggarakan tabungan wajib para pekerja yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk menyicil rumah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Seperti galnya BPJS, seluruh pekerja baik PNS, Non-PNS, Pegawai BUMN, BUMD hingga pekerja swasta penerima upah diwajibkan mengikuti program Tapera ini.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Program ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016 lalu dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 itu, BP Tapera tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan.

“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri,” bunyi pasal 15 ayat 1 PP 25 Tahun 2020.

Skema Tapera ini seperti BPJS dimana perusahaan menanggung sebagian iuran yang harus dibayarkan setiap bulan.

Skema Tapera mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen sementara pekerja 2,5 persen dari total gaji pegawai.

Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Terkait kepesertaan, berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun; mencapai usia 58 tahun (syarat khusus bagi peserta mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut.

Peserta yang sudah berakhir masa kepesertaannya boleh mengambil pengembalian simpanannya serta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.

“Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir,” isi dokumen tersebut.

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Pembiayaan Tapera

– Pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

– Akan diberikan satu kali.

– Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

– Berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

– Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Syarat Peserta

– Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan

– Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah

– Belum memiliki rumah

– Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Sementara itu, pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan. (*)