Panduan Mengurus Perceraian dari Awal hingga Akhir

Pelayananpublik.id- Pernikahan dan perceraian merupakan persoalan yang biasa terdengar di masyarakat.

Kadang tidak semua orang mampu mempertahankan pernikahannya hingga ujung hayat. Ada kala persoalan pelik muncul dan tidak bisa diselesaikan oleh pasangan suami istri. Persoalan yang muncul dalam pernikahan pun kadang tidak memiliki jalan keluar sehingga perpisahan menjadi pilihan.

Dalam hukum Islam, perceraian bisa terjadi dengan ucapan lisan suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya. Ketika suami mengucapkan talak,

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Namun dalam hukum negara, perceraian harus melalui persidangan Pengadilan Agama. Dalam persidangan itu biasanya Anda akan ditanyai penyebab hingga diminta mempertimbangkan lagi keputusan Anda.

Sebenarnya Anda bisa saja cerai dan berpisah secara agama saja. Namun Anda akan memerlukan dokumen perceraian Anda di kemudian hari nanti, misalnya Anda mau menikah lagi, maka KUA akan meminta akta cerai Anda.

Berikut ini kami akan jelaskan cara mengurus perceraian dari awal hingga akhir.

Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.

Kemudian jika dalam 3 kali sidang salahsatu pihak tidak pernah datang maka pengadilan pun akan memutus perceraian.

Cara dan Proses Mengajukan Gugatan Cerai

Ketika Anda merasa tidak lagi bisa mempertahankan pernikahan, Anda bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Berikut cara mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan gugatan, pihak penggugat perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

– Surat nikah asli

– Fotokopi surat nikah

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat

– Surat keterangan dari kelurahan

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Fotokopi akte kelahiran anak (jika punya anak)

– Materai

– STNK, Sertifikat Tanah dan dokumen harta lainnya (jika Anda juga menggugat harta gono-gini)

2. Mendaftar ke Pengadilan Agama

Setelah dokumen lengkap pergilah ke Pengadilan Agama atau ke Pengadilan Negeri. Penggugat harus mendaftarkan gugatan cerai di wilayah kediaman tergugat.

Kemudian, pergilah ke pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai.

Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.

3. Menyiapkan Biaya Perceraian

Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.

Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar.

Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.

4. Siapkan Saksi

Seperti persidangan pada umumnya, saksi akan memperkuat alasan untuk bercerai.

Jadi bawalah saksi yang bisa memperkuat alasan Anda bercerai di hadapan hakim.

Saksi akan dimintai sumpahnya dibawah Alquran (jika Islam) bahwa ia mengatakan kebenaran dalam kesaksiannya.

Jadi saksi bisa mengatakan apakah selama pernikahan kalian ada KDRT, kekerasan verbal dan alasan lainnya.

Jika Anda masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda.

Dengan adanya pengacara, Anda setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.

5. Tata Cara dan Proses Persidangan

Ketika gugatan Anda diterima, maka Anda akan mendapat panggilan sidang perceraian. Kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi.

Jadi sebenarnya pihak pengadilan berupaya untuk mencegah perceraian terlebih dahulu dengan melakukan mediasi.

Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.

Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir.

Dan jika pihak tergugat masih tetap tidak memberikan tanggapan, maka pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

Demikian ulasan mengenai cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama dan pengadilan negeri. Ingatlah untuk selalu ikuti instruksi dari pengadilan. Selengkap apapun dokumen perceraian yang Anda serahkan ke pengadilan, tetap tidak akan berguna jika Anda tidak mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar. Apalagi jika Anda di posisi penggugat, Anda harus menunjukkan sikap patuh yang mendukung keputusan Anda, salahsatunya selalu memenuhi panggilan sidang. (Nur Fatimah)