Patut Dicontoh, Pemerintah Daerah Ini Hapuskan Denda PBB

Pelayananpublik.id- Masyarakat sudah disesakkan dengan kenaikan harga bahan pokok. Dan kini semakin resah dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sehingga kebijakan yang meringankan beban keuangan rakyat sangat dirindukan.

Salahsatu kebijakan yang dirasa memihak rakyat dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Mereka memberlakukan kebijakan berupa keringanan pajak. Kali ini yang mereka menghapuskan denda Pajak Bumi dan banungunan (PBB) mulai 1 Oktober 2019 hingga 31 Desember 2019.

“Ya, warga Bekasi dibebaskan denda pajak untuk pembayaran PBB,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda.

Ia menegaskan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019.

Selain itu penghapusan denda itu juga bertujuan untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah.

Sejauh ini pencapaian pajak warga Kota Bekasi sudah mencapai target yakni sebesar Rp599 miliar. Sampai dengan pekan kedua Oktober 2019 realisasi penerimaan mencapai 74,31 persen atau Rp445,6 miliar.

Nilai itu sudah melampaui target tahun sebelumnya Rp417 miliar.

“Capaiannya sudah bagus dibanding 2018 di periode yang sama,” kata dia.

Dengan penghapusan denda ia juga berharap warga rajin membayar pajak tepat waktu.

Sebelumnya wajib pajak di Kota Bekasi protes karena tagihan PBB mulai 2019 melonjak dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan dampak dari dinaikkannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (*)

Sumber: Liputan 6