Pindah Rumah, Bagaimana Cara Ubah Alamat di KTP?

Pelayananpublik.id- Ketika Anda pindah domisili, maka perubahan data alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun harus diubah. Meski tidak terlalu mendesak, namun merubah data alamat di KTP tetap penting.

Salahsatunya untuk menjadi perserta Pemilu. Karena Anda tidak akan bisa menggunakan hak pilih di tempat baru jika alamat Anda masih yang lama atau belum diubah. Kecuali jika Anda memiliki surat keterangan pindah domisili dari kelurahan tempat tinggal lama Anda.

Tujuan lain perubahan data KTP adalah untuk perubahan data BPJS kesehatan/jamkesda. Keterlambatan dalam mengurus dan melaporkan perubahan KTP dapat menjadi hambatan bagi penduduk dalam mengurus keperluan lain. Untuk itu perubahan data KTP harus segera dilakukan.

hari jadi pelayanan publik

Adapun hal-hal yang akan terhambat jika Anda belum mengubah data alamat Anda adalah:

1. Berobat dengan BPJS

2. Membuka rekening di bank

3. Menggunakan hak pilih

4. Kredit barang

5. Bantuan dari pemerintah

Lalu Bagaimana Cara dan Prosedur Mengubah Data Alamat KTP?

Dalam mengurus perubahan data alamat KTP, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan seperti:

1. Fotokopi KTP

Sebelum mengurus KTP baru, fotokopi beberapa lembar KTP lama Anda. Bagaimanapun ini akan berguna untuk beberapa urusan.

2. Surat Pengantar

Anda juga harus mengurus surat pengantar dari kelurahan atau RT/RW tenpat asal dan tempat tujuan.

3. Kartu Keluarga dan KTP

Kartu keluarga dan KTP asli harus diserahkan. Karena selain pada KTP, alamat Anda di KK juga akan diubah.

Prosedur Pengurusan Perubahan Data Alamat di KTP

1. Mengurus Surat Keterangan Lurah

Langkah pertama Anda harus mengurus surat keterangan dari lurah. Yang perlu Anda lakukan adalah melapor ke lurah dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/ RW.

Kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dan meminta surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dalam suatu provinsi di kelurahan.

2. Antar Surat Keterangan ke Camat

Setelah mendapat surat dari kelurahan, antarkan ke kantor Camat untuk ditandatangani

3. Minta Surat Keterangan Pindah dari Capil

Kantor Catatan Sipil (Capil) akan menerbitkan surat keterangan pindah, inilah yang akan kita bawa ke Kabupaten/Kota tujuan pindah. Surat ini biasanya hanya berlaku selama sebulan.

4. Mendaftar ke Kelurahan Tempat Tujuan

Bawa persyaratan diatas ke kelurahan.
Isi formulir permohonan pindah datang dan tandatangani pemohon dan Lurah dan ditandatangani Camat.

Adapun syarat yang harus dibawa adalah:

– Surat pengantar dari RT/RW

– Surat Keterangan Pindah dari CAPIL daerah asal yang masih berlaku

– Surat keterangan domisili beserta foto copy KTP tetangga terdekat.

5. Serahkan Berkas ke Capil

Langkah selanjutnya adalah pemohon membawa surat Permohonan Pindah yang telah ditandatangani camat dan serahkan kepada petugas di CAPIL.
Kepala Dinas menerbitkan surat keterangan pindah datang.

Simpan surat keterangan tersebut sebaik-baiknya karena berguna sebagai pengganti KTP sementara sebelum KTP baru diterbitkan.

Proses dan persyaratan pindah KTP ini juga berlaku untuk membuat Kartu Keluarga baru di daerah tujuan.

Kalau kita pindah sekeluarga maka Kartu keluarga juga secara otomatis harus pindah sesuai dengan domisili baru.

Demikian cara mengubah data alamat di KTP.

Perlu diketahui, update data KTP sangat diperlukan untuk berbagai hal. Jika masih memakai KTP lama, segeralah berpindah ke KTP Elektronik.

KTP elektronik sendiri berlaku seumur hidup. Untuk menghindari penyalahgunaan KTP karena tidak memiliki masa berlaku, maka ada beberapa kondisi yang mewajibkan pemilik KTP untuk mengganti KTP, yaitu: perubahan status perkawinan, alamat, serta kehilangan.

Untuk pembuat baru atau yang memperpanjang KTP, masa berlaku tetap seumur hidup. Sedangkan untuk e-KTP lama yang sudah tersebar dan masih mencantumkan masa berlaku, maka e-KTP tersebut berlaku sama dengan e-KTP baru. (Nur Fatimah)