Komisioner ORI : Sanksi Bagi Penunggak BPJS Melanggar Hak Konstitusional Warga

Pelayananpublik.id – Rencana penerapan sanksi administrasi karena menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Sanksinya yakni tidak bisa membuat dan memperpanjang izin mendirikan bangunan (IMB) (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Terkait hal itu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Alamsyah Saragih menilai rencana penerapan sanksi pelayanan publik bagi penunggak iuran tersebut merupakan bentuk maladministrasi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Sebab, akan melanggar hak konstitusional warga,” kritik Alamsyah dalam diskusi di Jakarta, Ahad, 13 Oktober 2019.

Menurut Alamsyah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS hanya mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan diri atau tidak bersedia memberikan data diri maupun keluar. “Tidak ada ketentuan sanksi bagi mereka yang menunggak iuran.” 

Alamsyah mengatakan pemberlakuan sanksi bagi para penunggak BPJS ini tidak memiliki landasan hukum. UU BPJS maupun Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak mendaftar BPJS tidak mengatur hal ini.

“Iuran BPJS pun tidak bisa disamakan dengan pajak yang menerapkan sanksi bagi para penunggak,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, syarat administratif bagi penunggak iuran BPJS bisa diberlakukan pada pelayanan publik yang relevan.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi bagi peserta  BPJS Kesehatan yang menunggak bayar iuran dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Baca juga : “Iuran BPJS Naik, Mau Berhenti Harus Meninggal Dunia Atau Pindah Negara”

Sedangkan, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai rencana pemerintah memberikan sanksi terhadap peserta mandiri penunggak iuran BPJS Kesehatan kurang tepat.

“Sanksi paling tepat terhadap penunggak iuran BPJS adalah tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Agus kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2019.

Menurut Agus, menunggak iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk wanprestasi. Namun, penunggak tidak bisa dikenakan sanksi yang tidak memiliki kaitan dengan produk atau layanan BPJS Kesehatan. Sebab, rencana sanksi berupa tidak dapat mengurus SIM, Paspor, dan lain-lain tidak ada keterkaitan dengan layanan BPJS Kesehatan.

Agus mencontohkan salah satunya yaitu pada layanan pengajuan kredit perbankan. “Ini relevan, karena ketika ia menunggak iuran BPJS, bisa saja uang kredit nanti digunakan untuk bayar iuran,” kata dia.

 

Sumber : tempo.co