Ulasan Lengkap Mengenai BUMN

Pelayananpublik.id- Anda pasti tak asing dengan istilah BUMN. Ya, perusahaan BUMN sangat diincar oleh pencari pekerjaan karena dianggap memiliki prospek kesejahteraan yang jelas.

Kenyataannya memang BUMN tidak akan main-main soal penggajian karyawannya. Sehingga wajar bila orang berlomba-lomba masuk dan melamar kerja di sana.

Lalu apakah BUMN itu? Bagaimana cara kerjanya dan apa saja perusahaan yang termasuk BUMN di Indonesia?

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pengertian dan Tujuan

Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pengertian BUMN adalah suatu badan yang modalnya berasal dari kekayaaan negara dan kemudian pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. Dengan begitu, BUMN termasuk pelaku ekonomi di sistem perekonomian Indonesia.

Pendirian BUMN bertujuan guna mewujudkan harapan masyarakat yang sejahtera, sehingga segala kebutuhan rakyat bisa terpenuhi dalam berbagai sektor.

Secara rinci berikut adalah tujuan BUMN.

1. Berkontribusi untuk pertumbuhan serta perkembangan ekonomi secara nasional.

2. Memberikan tambahan pendapatan atau kekayaan negara.

3. Guna mendapatkan keuntungan finansial.

4. Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan barang dan jasa berkualitas, agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.

5. Sebagai pionir berbagai kegiatan usaha, khususnya yang tidak ditekuni oleh koperasi atau pihak swasta.

6. Memberikan partisipasi dalam pembimbingan dan bantuan bagi masyarakat, koperasi dan pengusaha ekonomi lemah.

Jenis BUMN pun ada dua yakni Perusahaan Persero Terbatas, Perseroan Terbuka dan Perusahaan Umum (Perum).

Beda BUMN dan BUMD

Lalu apa beda BUMN dan BUMD? BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.

Jika BUMN dikelola pemerintah nasional, maka bisa dibilang BUMD adalah cabangnya. Contoh perusahaan BUMD adalah PDAM, Rumah Potong Hewan dan lainnya.

Daftar Perusahaan BUMN di Indonesia

BUMN bergerak di banyak sektor, beberapa diantaranya adalah keuangan, konstruksi, listrik, perdagangan telekomunikasi, transportasi, perikanan, pertanian, perkebunan, energi dan lain sebagainya.

Berdasarkan data Kementerian BUMN, saat ini ada seratusan BUMN yang tersebar di seluruh Indonesia. Berikut daftarnya.

Akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman

1. Hotel Indonesia

2. PT Hotel Indonesia Natour (Persero)

Industri pengolahan

3. PT Balai Pustaka (Persero)

4. PT Barata Indonesia (Persero)

5. PT Batan Teknologi (Persero)

6. PT Boma Bisma Indra (Persero)

7. PT Bio Farma (Persero)

8. PT Dahana (Persero)

9. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)

10. PT Garam (Persero)

11. PT Industri Gelas (Persero)

12. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

13. PT Indofarma (Persero) Tbk

14. PT Industri Kereta Api (Persero)

15. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

16. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

17. PT Kertas Leces (Persero)

18. PT Kimia Farma (Persero) Tbk

19. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

20. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)

21. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

22. PT LEN Industri (Persero)

23. PT PAL Indonesia (Persero)

24. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia

25. PT Pindad (Persero)

26. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia

27. PT Primissima (Persero)

28. PT Dirgantara Indonesia (Persero)

29. PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)

30. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk

31. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

32. PT Semen Kupang (Persero)

Informasi dan telekomunikasi

33. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

34. Perum Produksi Film Negara

35. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk

Jasa profesional, ilmiah dan teknis

36. PT Bina Karya (Persero)

37. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

38. PT Energy Management Indonesia (Persero)

39. PT Indah Karya (Persero)

40. PT Indra Karya (Persero)

41. PT Sucofindo (Persero)

42. PT Survai Udara Penas (Persero)

43. PT Surveyor Indonesia (Persero)

44. PT Virama Karya (Persero)

45. PT Yodya Karya (Persero)

Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang

46. Perum Jasa Tirta I

47. Perum Jasa Tirta II

Pengadaan gas, uap dan udara dingin
Sunting

48. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

49. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Jasa keuangan dan asuransi

50. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)

51. PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)

52. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)

53. PT Bahana PUI (Persero)

54. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

55. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

56. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

57. PT Danareksa (Persero)

58. Perum Jaminan Kredit Indonesia

59. PT Jasa Raharja (Persero)

60. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)

61. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

62. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)

63. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

64. PT PANN Multi Finance (Persero)

65. PT Pegadaian (Persero)

66. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

67. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

68. PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero)

69. PT Taspen (Persero)

Konstruksi

70. PT Adhi Karya (Persero) Tbk

71. PT Amarta Karya (Persero)

72. PT Brantas Abipraya (Persero)

73. PT Hutama Karya (Persero)

74. PT Istaka Karya (Persero)

75. Perum Pembangunan Perumahan Nasional

76. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk

77. PT Waskita Karya (Persero) Tbk

78. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

Pertanian, kehutanan, dan perikanan

79. Perum Kehutanan Negara

80. Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)

81. PT Perikanan Nusantara (Persero)

82. PT Pertani (Persero)

83. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

84. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)

85. PT Sang Hyang Seri (Persero)

Real estate

86. PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)

87. PT Bali Tourism & Development Corporation (Persero)

Transportasi dan pergudangan

89. Perum Lembaga Penyelenggara

90. Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

91. PT Angkasa Pura I (Persero)

92. PT Angkasa Pura II (Persero)

93. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

94. PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)

95. Perum DAMRI

96. PT Djakarta Lloyd (Persero)

97. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

98. PT Jasa Marga (Persero) Tbk

99. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)

100. PT Kereta Api Indonesia (Persero)

101. PT Kawasan Industri Medan (Persero)

102. PT Kawasan Industri Makassar (Persero)

103. PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (Persero)

104. PT Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)

105. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)

106. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

107. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)

108. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)

109. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)

110. PT Pos Indonesia (Persero)

111. Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta

112. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)

Perdagangan besar dan eceran

113. PT PP Berdikari (Persero)

114. Perum Bulog

115. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)

116. PT Sarinah (Persero)

Pertambangan dan penggalian

117. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)

118. PT Pertamina (Persero)

Aturan dan Landasan Hukum BUMN

BUMN merupakan perusahaan yang berdiri dengan modal dari pemerintah seluruhnya ataupun sebagiannya.

Dasar hukum mengenai BUMN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

BUMN dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan untuk mencukupi APBN.

Sedangkan yang berbentuk Perseroan Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dan, yang berbentuk Perusahaan Umum, seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Pejabat BUMN

Ada beberapa pejabat yang berwenang menjalankan roda BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

2. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

3. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.

4. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
5. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Berdasarkan Pasal 5 UU No 19/2003 tersebut dijelaskan terkait aturan kepengurusan oleh direksi.

– Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.

– Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

– Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Demikian ulasan mengenai BUMN, penertian, landasan hukum, tujuan, dan jenisnya. Semoga artikel ini bermanfaat. (Nur Fatimah)