Pelayananpublik.id- Anda pasti tak asing dengan istilah BUMN. Ya, perusahaan BUMN sangat diincar oleh pencari pekerjaan karena dianggap memiliki prospek kesejahteraan yang jelas.
Kenyataannya memang BUMN tidak akan main-main soal penggajian karyawannya. Sehingga wajar bila orang berlomba-lomba masuk dan melamar kerja di sana.
Lalu apakah BUMN itu? Bagaimana cara kerjanya dan apa saja perusahaan yang termasuk BUMN di Indonesia?
![bank sumut selamat hari raya idul fitri](https://pelayananpublik.id/wp-content/uploads/2024/04/bank-sumut-selamat-idul-fitri.jpg)
Pengertian dan Tujuan
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pengertian BUMN adalah suatu badan yang modalnya berasal dari kekayaaan negara dan kemudian pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. Dengan begitu, BUMN termasuk pelaku ekonomi di sistem perekonomian Indonesia.
Pendirian BUMN bertujuan guna mewujudkan harapan masyarakat yang sejahtera, sehingga segala kebutuhan rakyat bisa terpenuhi dalam berbagai sektor.
Secara rinci berikut adalah tujuan BUMN.
1. Berkontribusi untuk pertumbuhan serta perkembangan ekonomi secara nasional.
2. Memberikan tambahan pendapatan atau kekayaan negara.
3. Guna mendapatkan keuntungan finansial.
4. Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan barang dan jasa berkualitas, agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
5. Sebagai pionir berbagai kegiatan usaha, khususnya yang tidak ditekuni oleh koperasi atau pihak swasta.
6. Memberikan partisipasi dalam pembimbingan dan bantuan bagi masyarakat, koperasi dan pengusaha ekonomi lemah.
Jenis BUMN pun ada dua yakni Perusahaan Persero Terbatas, Perseroan Terbuka dan Perusahaan Umum (Perum).
Beda BUMN dan BUMD
Lalu apa beda BUMN dan BUMD? BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.
Jika BUMN dikelola pemerintah nasional, maka bisa dibilang BUMD adalah cabangnya. Contoh perusahaan BUMD adalah PDAM, Rumah Potong Hewan dan lainnya.
Daftar Perusahaan BUMN di Indonesia
BUMN bergerak di banyak sektor, beberapa diantaranya adalah keuangan, konstruksi, listrik, perdagangan telekomunikasi, transportasi, perikanan, pertanian, perkebunan, energi dan lain sebagainya.
Berdasarkan data Kementerian BUMN, saat ini ada seratusan BUMN yang tersebar di seluruh Indonesia. Berikut daftarnya.
Akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman
1. Hotel Indonesia
2. PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
Industri pengolahan
3. PT Balai Pustaka (Persero)
4. PT Barata Indonesia (Persero)
5. PT Batan Teknologi (Persero)
6. PT Boma Bisma Indra (Persero)
7. PT Bio Farma (Persero)
8. PT Dahana (Persero)
9. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
10. PT Garam (Persero)
11. PT Industri Gelas (Persero)
12. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
13. PT Indofarma (Persero) Tbk
14. PT Industri Kereta Api (Persero)
15. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
16. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
17. PT Kertas Leces (Persero)
18. PT Kimia Farma (Persero) Tbk
19. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
20. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
21. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
22. PT LEN Industri (Persero)
23. PT PAL Indonesia (Persero)
24. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
25. PT Pindad (Persero)
26. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
27. PT Primissima (Persero)
28. PT Dirgantara Indonesia (Persero)
29. PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
30. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
31. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
32. PT Semen Kupang (Persero)
Informasi dan telekomunikasi
33. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
34. Perum Produksi Film Negara
35. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
Jasa profesional, ilmiah dan teknis
36. PT Bina Karya (Persero)
37. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
38. PT Energy Management Indonesia (Persero)
39. PT Indah Karya (Persero)
40. PT Indra Karya (Persero)
41. PT Sucofindo (Persero)
42. PT Survai Udara Penas (Persero)
43. PT Surveyor Indonesia (Persero)
44. PT Virama Karya (Persero)
45. PT Yodya Karya (Persero)
Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang
46. Perum Jasa Tirta I
47. Perum Jasa Tirta II
Pengadaan gas, uap dan udara dingin
Sunting
48. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
49. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jasa keuangan dan asuransi
50. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
51. PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
52. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
53. PT Bahana PUI (Persero)
54. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
55. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
56. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
57. PT Danareksa (Persero)
58. Perum Jaminan Kredit Indonesia
59. PT Jasa Raharja (Persero)
60. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
61. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
62. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
63. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
64. PT PANN Multi Finance (Persero)
65. PT Pegadaian (Persero)
66. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
67. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
68. PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero)
69. PT Taspen (Persero)
Konstruksi
70. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
71. PT Amarta Karya (Persero)
72. PT Brantas Abipraya (Persero)
73. PT Hutama Karya (Persero)
74. PT Istaka Karya (Persero)
75. Perum Pembangunan Perumahan Nasional
76. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
77. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
78. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Pertanian, kehutanan, dan perikanan
79. Perum Kehutanan Negara
80. Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
81. PT Perikanan Nusantara (Persero)
82. PT Pertani (Persero)
83. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
84. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
85. PT Sang Hyang Seri (Persero)
Real estate
86. PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)
87. PT Bali Tourism & Development Corporation (Persero)
Transportasi dan pergudangan
89. Perum Lembaga Penyelenggara
90. Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
91. PT Angkasa Pura I (Persero)
92. PT Angkasa Pura II (Persero)
93. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
94. PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
95. Perum DAMRI
96. PT Djakarta Lloyd (Persero)
97. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
98. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
99. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
100. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
101. PT Kawasan Industri Medan (Persero)
102. PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
103. PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (Persero)
104. PT Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
105. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
106. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
107. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
108. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
109. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
110. PT Pos Indonesia (Persero)
111. Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
112. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
Perdagangan besar dan eceran
113. PT PP Berdikari (Persero)
114. Perum Bulog
115. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
116. PT Sarinah (Persero)
Pertambangan dan penggalian
117. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
118. PT Pertamina (Persero)
Aturan dan Landasan Hukum BUMN
BUMN merupakan perusahaan yang berdiri dengan modal dari pemerintah seluruhnya ataupun sebagiannya.
Dasar hukum mengenai BUMN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BUMN dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan untuk mencukupi APBN.
Sedangkan yang berbentuk Perseroan Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dan, yang berbentuk Perusahaan Umum, seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pejabat BUMN
Ada beberapa pejabat yang berwenang menjalankan roda BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
2. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
3. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
4. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
5. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Berdasarkan Pasal 5 UU No 19/2003 tersebut dijelaskan terkait aturan kepengurusan oleh direksi.
– Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.
– Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
– Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Demikian ulasan mengenai BUMN, penertian, landasan hukum, tujuan, dan jenisnya. Semoga artikel ini bermanfaat. (Nur Fatimah)