Pelayananpublik.id- Pihak penggugat jajaran rektorat UGM menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) menimbulkan kerugian yang sangat besar akibat perbuatan melawan hukum menyangkut polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Penggugat bernama Komardin mengaku dirinya tak ada urusan dengan Jokowi. Baginya, UGM-lah yang harus bertanggung jawab mengembalikan kondusifitas atas timbulnya kegaduhan di tengah publik hingga memicu anjloknya nilai tukar Rupiah.
“Makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000 triliun,” ucap advokat yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan tersebut.

“Dibayar ke negara bukan kepada saya,” sambungnya menegaskan.
Adapun nominal kerugian itu Komardin dasarkan pada kalkulasi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS (USD) yang dua tahun lalu masih Rp15.500 per dolar AS dan kini telah menyentuh Rp16.700 per dolar AS.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kata Komaruddin, berpotensi membuat cicilan utang Indonesia membengkak. Sementara total utang yang akan jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.
“Utang kita bayar dibayar akhir tahun itu sekitar Rp800,33 triliun, dengan asumsi dolar Rp15.500, yang sekarang sudah Rp16 ribu, artinya ada tambahan makanya anggaran dipotong semua dialihkan ke situ. Nah kalau ini tidak diselesaikan cepat ini nilai dolar terhadap rupiah bisa Rp20 ribu, kalau sudah Rp20 ribu, itu negara kolaps itu,” urainya.
Komardin turut mempertanyakan kredibilitas UGM dari aspek pengadministrasian berkas menyangkut ijazah dan skripsi Jokowi ini. Kata dia, bukan tak mungkin peringkat Kampus Biru sebagai salah satu universitas terbaik anjlok karena ini.
Dalam gugatannya ke PN Sleman, Komardin mencantumkan rektor, empat wakil rektor, dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan sebagai para tergugat.
Selain itu ada pula sosok Kasmudjo dalam deretan pihak tergugat. Kasmudjo diketahui merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Komardin berujar, dirinya turut menggugat Kasmudjo sebagai upaya permintaan klarifikasi atas segala bola liar yang ditimbulkan.
“Kita istilahnya klarifikasi lah,” ucapnya.
Sebelumnya, Rektor UGM, Ova Emilia digugat ke Pengadilan Negeri Sleman, DIY, terkait izajah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Ova tak sendirian. Ia menjadi tergugat bersama empat wakil rektor (warek), serta dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan seorang lagi dosen pembimbing akademik Jokowi, yakni Kasmudjo.
Mereka digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum. Nomor perkara teregister 106/Pdt.G/2025/Pn Smn ditetapkan sejak 5 Mei 2025. Pengguggat dalam hal ini atas nama Komardin. (*)