Pelayananpublik.id- Vendor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Sumut yakni PT IMS diduga potong gaji karyawannya.
Terkait itu PT IMS akan diadukan ke kantor induk PLN Sumut jika masih belum menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan gaji karyawan yang dipotong tersebut.
Hal itu dikatakan Asisten Manajer Niaga PLN Unit Pembangkitan (UP)3 Binjai, Harianto Siburian ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/4/2025).

Harianto mengatakan pihaknya telah memanggil pimpinan PT IMS terkait komitmen pengembalian gaji koordinator biller yang telah dipotong.
“Wajib dikembalikan. Hari Senin kemarin Direktur IMS sudah saya panggil, mereka janji minggu ini dibayarkan kekurangan gajinya,” kata Harianto.
Ia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah yakni menyurati kantor induk PLN untuk memberikan teguran kepada vendor yakni PT IMS jika komitmen pembayaran gaji dan kekurangan gaji karyawan belum dibayarkan minggu ini.
Namun hingga saat ini, kata dia, belum semua unit melapor apakah komitmen tersebut sudah dipenuhi PT IMS atau belum.
“Terkait komitmen ini juga belum semua unit yang menyampaikan ke kami apakah sudah dipenuhi atau belum. Saya gak berani ambil tindakan jika belum semua melaporkan ke kami. Jika sudah lengkap, langkah selanjutnya kami menyurati kantor induk untuk memberikan teguran ke PT IMS,” katanya.
Ia juga mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, hanya 3 unit yang menyampaikan surat terkait pemotongan gaji.
“Saya masih belum mendapat informasi dari seluruh koordinator, baru 3 unit yang menyampaikan surat ke kami terkait pemotongan gaji. Kayaknya gak semua koordinator yang dilakukan pemotongan gaji, makanya saya gak bisa ambil kesimpulan semua koordinator,” katanya.
Sebelumnya diberitakan dugaan pemotongan gaji tersebut terjadi pada Februari 2025 terhadap semua koordinator biller se-Unit Pembangkitan (UP)3 Binjai oleh managemen PT IMS yg membawahi pekerjaan pembacaan KWH meter dan penagihan rekening listrik.
Menurut salahseorang staf yang meminta namanya dirahasiakan, pemotongan gaji koordinator tersebut sekitar Rp600.000 – Rp700.000 dengan alasan pembacaan LPB tidak tercapai.
“Sementara saat ditanya tentang pemotongan tersebut ke keuangan PT IMS, ibu Ester Perangin-angin di grup whatsapp beliau hanya mengirim form berupa tabel kosong rekepan pekerjaan dan beliau menyuruh petugas menginput masing-masing hasil pekerjaan mereka,” jelas sumber tersebut kepada Pelayananpublik.id, Rabu (16/4/2025).
Ia melanjutkan pada Maret 2025 semua petugas biller dan sebagaian besar koordinator biller di potong lagi gajinya dengan alasan data pembacaan KWH LPB ganda. Sementara pembacaan data ganda tersebut adalah atas instruksi Team Leader TEL UP3 Binjai ke Manager Biller UP3 Binjai Satria Ginting via telfon.
Namun, kata dia, ketika instruksi tersebut di jalankan petugas & koordinator biller serta terjadi ketidaksesuaian data pekerjaan ke PT IMS kembali lagi yang disalahkan adalah petugas dan koordinator yang menyebabkan gaji di potong dan dikirim terlambat/tidak sesuai dengan jadwal gajian.
“Akibat pemotongan yang kedua ini mulailah banyak petugas yang protes ke managemen PLN. Hingga managemen PLN menghubungi pihak PT IMS untuk rapat ke PLN UP3 Binjai terkait keterlambatan gaji serta pemotongan gaji karyawan tersebut,” katanya.
Kemudian, dia menyebutkan pada tanggal 13 Maret 2025 dilakukan rapat oleh Manager PLN, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) se-UP3 Binjai, perwakilan koordinator biller serta perwakilan dari PT IMS ibu Masdiana Sembiring selaku Dirut PT IMS.
Lewat pertemuan itu diperoleh kesepakatan bahwa pengembalian pemotongan gaji karyawan bulan Februari & Maret akan dikembalikan pada tanggal 25 Maret 2025.
Selain itu disepakati pula tanggal gajian karyawan diwajibkan tanggal 1 dan paling lama tanggal 5 setiap bulan.
Namun kesepakatan tersebut diduga dilanggar oleh PT IMS sehingga sampai berita ini diturunkan, para karyawan masih belum menerima pengembalian gaji yang dipotong tersebut.
Bahkan, kata dia, untuk gaji berjalan bulan Maret juga belum diterima oleh biller dan koordinator biller. (*)