Pelayananpublik.id- Para honorer dihantui pemutusan hubungan kerja (PHK) dari lembaga tempat mereka bekerja.
Kabar yang beredar PHK tersebut dilakukan akibat pemangkasan anggaran yang dilakukan di kementerian kabinet Merah Putih.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan berdampak pada para honorer.

Ia menegaskan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga honorer di kementerian dan lembaga (K/L) imbas pemangkasan anggaran.
“Kami akan menyampaikan beberapa penjelasan terkait dengan berkembangnya berita yang sekarang ini muncul di masyarakat. Pertama, terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja honorer di lingkungan kementerian dan lembaga dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” ujar Sri Mulyani di Ruang Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Sri Mulyani menjamin pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah tidak berdampak terhadap pengurangan tenaga honorer di K/L.
“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait pemangkasan anggaran agar tidak berdampak ke pengurangan tenaga honorer di K/L.
“Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian dan lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” tuturnya. (*)