Pelayananpublik.id- Agen dan pangkalan gas kini dilarang menjual gas LPG subsidi 3 kg ke warung pengecer.
Hal itu sesuai peraturan yang dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan larangan gas elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon dijual di pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025.
Upaya ini dilakukan dalam rangka penataan distribusi gas elpiji subsidi kepada masyarakat yang melambung tinggi di pasaran.

Seperti misalnya di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, gas melon dihargai Rp 21.000 sampai Rp 24.000 di pengecer warung atau yang tidak terdata oleh Pertamina.
Sedangkan, distributor akhir, yakni pangkalan yang tercatat di Pertamina, menjual gas melon di Kota Tasikmalaya seharga Rp 16.000 per tabung sejak lama.
Bahkan, Kementerian ESDM pun melarang setiap agen penyalur hingga pangkalan menjual gas elpiji 3 Kg ke warung atau pengecer.
“Saya sudah dengar ada larangan itu mulai 1 Februari. Jadi agen dan pangkalan elpiji 3 Kg tidak boleh menjual ke warung atau pengecer. Jadi warung tidak boleh menjual elpiji 3 Kg mulai besok,” jelas Imron, salah satu pegawai pangkalan elpiji 3 Kg di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jumat (31/1/2025).
Imron menambahkan, pemberlakuan larangan bagi warung atau pengecer ini membuat masyarakat semakin mudah membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram.
Soalnya, harga penyalur resmi Pertamina di tingkat pangkalan hanya Rp 16.000 per tabung di wilayah Tasikmalaya.
Sedangkan di Sumatera Utara banyak warung yang belum mengetahuinya. Namun para pengecer merespon negatif keputusan itu.
Hal itu dikarenakan letak pangkalan gas yang tak selalu dekat dengan rumah warga.
“Kalau disini, pangkalan gas itu ada di kota atau di pasar. Pas gas habis pasti repot kalau harus ke pasar dulu,” kata Sulaimi pedagang warung sampah di Kota Berastagi, Sumatera Utara.
Ia mengatakan harga yang ditetapkan masing-masing warung adalah wajar. Dan masyarakat sendiri sudah tahu beda harga LPG 3 Kilogram di pangkalan dan warung.
“Semua orang juga tau, harga dari pangkalan lebih murah. Tapi mereka kan memperhitungkan ongkos dan waktu juga,” katanya.
Di lain sisi, ia mengatakan jika benar peraturan tersebut, berarti masyarakat kini sudah bebas membeli gas di pangkalan, walau hanya satu tabung dan itu bagus.
Sebagai informasi, aturan baru larangan itu diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, bahwa mulai 1 Februari 2025 tidak akan ada lagi penjualan elpiji 3 Kg di pengecer atau warung. Penyaluran gas subsidi pemerintah itu paling akhir dijual ke masyarakat di tingkat pangkalan.
Agen penyalur hingga pangkalan dilarang menjual kepada para pengecer atau warung dengan harga seenaknya tanpa sesuai dengan aturan pemerintah.
“Jika agen dan pangkalan melanggar, Pertamina wajib mencabut izinnya dan tidak bisa lagi menjadi penyalur elpiji subsidi 3 Kg.
“Ini kan bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga elpiji subsidi sesuai yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Yuliot seperti tayang di Kompas.com, Jumat (31/1/2025).