Pelayananpublik.id- Kasus guru Supriyani semakin melebar, dan menyebabkan banyak pihak harus dicopot dari jabatannya.
Hal ini karena banyaknya ketidakadilan yang diterima guru Supriyani selama ingin membela dirinya.
Misalnya uang damai yang diduga diminta para oknum kepolisian hingga kejaksaan.
Saat ini, buntut dari uang damai tersebut, Kapolsek Baito yakni Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin berakhir dicopot dari jabatannya.
Mereka terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan guru honorer Supriyani.
Pencopotan dua personel itu dari surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang beredar pada Senin (11/11/2024).
Dari surat telegram tersebut, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Sementara, pengganti Muhamad Idris yakni Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.
Selain itu, pengganti Aipda Amiruddin dari Jabatan Kanit Reskrim akan diisi Aiptu Indriyanto.
Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.
“Yang terindikasi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp 2 juta,” jelasnya.
Ia menyampaikan tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.
“Saat ini dua anggota itu akan dimintai keterangan di penyidik propam,” kata Iis
Adapun dugaan keterlibatan Kapolsek Baito dibongkar oleh Rokiman, Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Secara blak-blakan Rokiman mengaku diarahkan oleh Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris. (*)