Pelayananpublik.id- Viral siswa SMA dan SMP membuat video seks sesama jenis. Usai viral, polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku.
Saat ini salahsatu pelaku yang merupakan pelajar SMA sudah ditetapkan menjadi tersangka namun tidak ditahan. Itu karena dia masih di bawah umur.
Hal itu dijelaskan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian.

Ia mengatakan penetapan status tersangka dikenakan kepada pelaku yang duduk di bangku SMA. Sedangkan pelajar yang masih SMP berstatus sebagai korban.
“Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka. Namun, pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan kini kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak,” ujar Willy, Kamis (3/10).
Willy menjelaskan penetapan tersangka terhadap pelajar SMA tersebut berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan kepada para pelaku.
Kedua pelajar itu, kata dia, mengakui video seks sesama jenis dibuat oleh mereka. Pelajar SMA membujuk dan mengiming-imingi pelajar yang masih SMP agar mau melakukan hubungan seks menyimpang tersebut.
“Bahkan, yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban,” ujar dia.
Saat ini, sambung dia, tersangka sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sementara korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
“Penyelesaian kasus ini tetap kami bersinergi dengan DPPKBP3A Kuningan karena melibatkan tersangka yang masih dalam kategori anak di bawah umur. Dengan menerapkan sistem peradilan anak, dan pendampingan psikolog dan lainnya agar pelaku anak ini tidak terganggu kejiwaannya termasuk tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik,” katanya.
Diberitakan, video seks pelajar sesama jenis di Kuningan viral di media sosial. Kedua pelajar dalam video itu masih berstatus siswa SMP dan SMA.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelajar mengakui video itu direkam pada siang hari di sebuah ruang kelas salah satu SD di dekat tempat tinggal pelaku. Perbuatan asusila itu memang sengaja direkam salah satu pelaku dengan menggunakan ponsel. (*)