Pungli Rutan KPK, Tahanan Setor Rp140 Juta Karena Takut Dikunci Dalam Sel

Pelayananpublik.id- Kasus pungli di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024) hakim menghadirkan Wawan Ridwan sebagai saksi kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Wawan mengaku telah menyetor total Rp 140 juta selama ditahan di Rutan KPK karena takut dikunci di dalam selnya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Wawan Ridwan sendiri adalab mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Dia merupakan salah satu tersangka kasus suap pajak bersama pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno.

Wawan mengaku harus membayar uang iuran Rp 20 juta saat pertama kali mendekam di Rutan KPK.

“Setoran rutin bulanan Rp 20 juta berapa kali Saudara setorkan?” tanya jaksa.

Waktu itu 4 bulan pertama Rp 20 juta. Seingat saya, dua bulan berikutnya Rp 15 juta,” jawab Wawan.

“Kemudian?” tanya jaksa.

“Bulan ketujuh dan kedelapan itu Rp 10 juta dan bulan berikutnya Rp 5 juta,” ujarnya.

Wawan mengaku ditahan 10 bulan di Rutan KPK sebelum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Selama 10 bulan di Rutan KPK, dia mengaku harus mengeluarkan duit Rp 140 juta.

“Saya masuk November sampai September, seingat saya ada 10 bulan di Rutan Guntur,” kata Wawan.

“Jadi total ada berapa yang Saudara setorkan?” tanya jaksa.

“Seingat saya Rp 140 juta,” ujar Wawan.

Aturan pembayaran iuran untuk tahanan di Rutan KPK itu, terang Wawan, pertama kali disampaikan oleh Yoory Corneles selaku mantan Dirut Sarana Jaya dan Firjan Taufa selaku tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

Yoory dan Firjan, kata Wawan, mengatakan iuran itu merupakan hal wajib bagi tahanan KPK. Wawan menyebut Yoory sempat menyampaikan adanya ancaman dikunci di sel tahanan jika Wawan tidak membayar iuran.

“Terhadap apabila tidak membayar iuran bulanan itu, apa konsekuensi yang harus dialami pihak tahanan yang tidak membayar?” tanya jaksa.

“Waktu Saudara Yoory dan Taufa sampaikan, saya sebagai warga rutan di situ harus membayar apabila tidak akan dikunci kamarnya. Itu yang disampaikan Saudara Yoory dan Taufa,” kata Wawan.

Jaksa lalu bertanya alasan Wawan mau menyetorkan ratusan juta rupiah selama masa tahanan di Rutan KPK. Wawan mengaku tertekan akan konsekuensi yang harus diterimanya jika tidak menuruti ketentuan tersebut.

“Kondisi saya dalam keadaan sedih, tertekan. Pikiran kacau karena menghadapi kasus hukum, ya sudah, saya penuhi saja,” jelas Wawan.

“Saudara penuhi secara terpaksa?” tanya jaksa.

“Terpaksa saya penuhi karena berpikirnya kacau juga,” jawab Wawan. (*)