Culik dan Rudapaksa Bocah di Kuburan, Dedek Ditembak Polisi

Pelayananpublik.id- Pelaku rudapaksa bocah di Medan tertangkap dan ditembak oleh polisi.

Pelaku yang bernama Marzuki alias Dedek (45), merupakan warga Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, pelaku ditangkap setelah merudapaksa korbannya berinisial L berusia 10 tahun.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Janton menerangkan kasus rudapaksa tersebut terjadi di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (5/8/2024) lalu.

Janton menceritakan, kronologis kejadian tersebut bermula dari orangtua korban memintanya untuk membeli rokok ke warung dekat rumahnya.

Lalu, ditengah perjalanan korban ini dihampiri oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

“Korban ini disuruh bapaknya membeli rokok di warung, pada waktu mau ke warung si korban ini berjumpa dengan pelaku,” kata Janton, mengutip Tribun Medan, Selasa (27/8/2024).

Ia mengatakan, saat itu pelaku menegur korban dan mengaku bahwa dia kenal dengan orangtua korban.

Kemudian, pelaku mengajak korban naik ke atas sepeda motornya dan akan mengantarkannya ke warung.

“Pelaku ini berpura-pura kenal dengan orang tua korban, menanyakan mau kemana kepada korban, lalu di jawab sama korban mau beli rokok bapak ke warung,” sebutnya.

“Pelaku ini bilang bahwa dia teman bapak korban, dan menawarkan korban tumpangan karena kebetulan pelaku ini juga mau ke warung,” sambungnya.

Padahal pelaku dan korban tidak saling kenal.

Janton mengatakan, saat itu korban percaya dengan pelaku dan langsung menerima tawaran dari korban untuk mengantarkannya ke warung.

Saat korban naik sepeda motornya, pelaku malah membawa korban ke gudang ikan di kawasan tersebut.

Lalu, korban sempat protes kepada pelaku.

Saat itu, pelaku kembali lagi membawa korban ke sebuah TPU di kawasan Jalan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Di sinilah, pelaku ini melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban.

“Korban dipaksa untuk turun, lalu dipaksa membuka pakaiannya,” ucapnya.

Waktu itu korban sempat menolak permintaan pelaku dan berteriak di lokasi tersebut.

Namun, karena situasi sepi tak ada yang mendengarkan teriakannya itu.

“Pelaku mengancam korban, apabila berteriak akan dicekik sampai mati. Kemudian korban ketakutan dan menuruti kemauan si pelaku,” katanya.

Dengan dihantui rasa takut, pelaku pun langsung melakukan rudapaksa terhadap gadis kecil tersebut.

“Kemudian setelah selesai, si korban dibonceng lagi dan dibawa ke jalan lintas lalu ditinggalkan oleh pelaku,” katanya.

Janton mengatakan, sementara itu orangtua korban sempat khawatir lantaran anak perempuannya tidak kunjung kembali.

Sehingga, orangtuanya ini sempat melaporkan bahwa anaknya hilang ke Bhabinkamtibmas setempat.

Lalu, korban pun ditemukan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Medan Labuhan.

Mendapatkan informasi tersebut, orangtuanya pun langsung mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk menjemput korban.

Waktu bertemu dengan orangtuanya, kondisi korban dalam keadaan trauma dan ketakutan.

Setelah itu, korban pun mengadukan apa yang terjadi kepada orangtuanya.

Lantaran tidak terima, orangtua korban pun malaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan investigasi,” kata Janton.

Setelah mengantongi sejumlah petunjuk, kata dia, akhirnya petugas menangkap pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Petugas polisi yang melihat aksi pelaku lalu langsung memberikannya tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya. (*)