Cara Menghitung Zakat Harta Karun

Pelayananpublik.id- Di media sosial, seringkali berseliweran video orang berburu harta karun.

Mereka membeli alat khusus untuk mendeteksi logam, lalu menggali tanah untuk menemukannya.

Alat lainnya adalah sebuah sekop saringan pasir yang bisa digunakan menyaring benda-benda yang terkubur dalam pasir.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Bagi yang beruntung, mereka bisa mendapat benda berharga, tak menutup kemungkinan emas.

Nah, jika mendapat barang berharga yanh terkubur di dalam tanah, dalam Islam, wajib dikeluarkan zakatnya loh.

Namanya adalah zakat rikaz. Zakat rikaz adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau biasa disebut dengan harta karun.

Berbeda dengan zakat lain yang harus dikeluarkan ketika sampai nisabnya, maka zakat rikaz tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat).

Jadi berapa jumlah yang harus dizakatkan ketika menemukan harta karun?

Zakat rikaz adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.

Dari Abu Hurairah R.A., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.  Hadits Sahih Riwayat Bukhari.

Contohnya, Roy menemukan sebuah cincin emas seberat 3 gram yang terkubur dia halaman rumahnya. Maka tidak perlu menunggu waktu tertentu, Roy bisa segera mengeluarkan zakat benda itu sebesar 0,6 gram.

Atau ketika Roy sudah menjualnya misalkan 1 gram emas seharga Rp 1 juta, maka Roy harus mengeluarkan Rp600 ribu untuk zakat.

Demikian ulasan mengenai cara menghitung zakat harta karun. Semoga bermanfaat. (*)