Apa Itu Serangan Fajar, Macam Bentuk, Hingga Dampaknya

Pelayananpublik.id- Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Berbagai istilah pun bermunculan terkait pesta demokrasi tersebut. Salahsatu istilah yang sering disebut adalah “serangan fajar”.

Serangan fajar seringkali diartikan sebagai upaya suap atau iming-iming hadiah kepada warga untuk memilih salahsatu calon pemimpin. Tindakan ini jelas merupakan bagian dari praktik politik transaksional, money politik, dan perilaku korupsi.

Sebagaimana yang diketahui, sekarang ini sudah menjadi rahasia umum bahwa hampir semua kandidat baik legislatif, pemimpin daerah hingga pemimpin negara mempraktikkan politik transaksional dengan memberikan hadiah termasuk sembako, hingga uang kepada masyarakat.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Politik uang merujuk pada pemberian uang, barang, jasa, atau sesuatu materi bernilai yang oleh kandidat politik kepada masyarakat. Harapannya, kandidat tersebut mendapatkan suara yang diharapkan dari masyarakat.

Dalam buku Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme Pada Pemilu Legislatif 2014 (PolGov: 2015) disebutkan praktik patronase di Indonesia telah meningkat sejalan dengan sistem pemilu yang berorientasi pada kandidat.

Patronase bisa diartikan berupa uang tunai atau barang yang didistribusikan kepada pemilih yang berasal dari politisi atau kandidat politik.

Perbedaan antara pemberian barang-barang dan pembelian suara terkadang sulit dilakukan, kata Edward Aspinall dan Mada Sukmajati dalam Patronase dan Klientelisme dalam Politik Elektoral di Indonesia (2015).

Namun, dalam praktiknya, sebagian besar kandidat secara tegas telah membedakan keduanya, sehingga “mereka tidak menganggap bahwa pemberian barang adalah bagian dari ‘politik uang’,” lanjut mereka.

Para kandidat politik umumnya memaknai pembelian suara sebagai praktik yang dilakukan secara sistematis, dengan melibatkan daftar pemilih rumit, dan dilakukan dengan tujuan memperoleh target suara lebih besar.

Aspinall dan Sukmajati menambahkan, “Banyak hal yang menyebabkan larangan (politik uang) tersebut sulit untuk dipatuhi, termasuk karena larangan tersebut hanya diterapkan pada kandidat dan anggota tim kampanye yang terdaftar. Sementara, seringkali banyak anggota tim suskes yang tidak terdaftar mendistribusikan uang dan barang,” tuturnya.

Mengapa Disebut Serangan Fajar

Politik transaksional sering berlangsung secara diam-diam maupun terang-terangan. Biasanya kandidat “menyelipkan” hadiah dalam kampanyenya agar masyarakat mau memilihnya.

Namun itu bukanlah termasuk serangan fajar walaupun sama-sama money politic.

Serangan fajar dilakukan saat minggu tenang, bahkan sehari sebelum pencoblosan, dimana tim sukses mendatangi pemilih dan memberikan sejumlah uang, lalu ikut mengarahkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih kandidat yang dimaksud.

Bahkan ada juga TS yange datang pada subuh hari sebelum warga mencoblos, yaitu untuk menggoda iman para pemilih agar berpindah haluan.

Dampak Serangan Fajar

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Arief, menuturkan politik uang telah menyebabkan politik Indonesia berbiaya mahal. Pasalnya, para kandidat tidak hanya “membeli suara” (vote buying) lewat praktik “serangan fajar”, tetapi juga membayar mahar politik kepada partai politik dengan nominal fantastis.

“Dari kajian kami, keberhasilan dalam pemilu atau pilkada 95,5 persen dipengaruhi kekuatan uang, sebagian besar juga untuk membiayai mahar politik. Kontestan harus mengeluarkan Rp5-15 miliar per orang untuk [mahar] ini,” ujar Amir.

Cara menolak politik uang

Ketika saudara atau tetangga yang menjadi tim sukses kandidat politik memberikan uang, barang atau lainnya, ada rasa sungkan untuk menolaknya. Rasa sungkan ini karena kedekatan kita dengan pemberi “serangan fajar”.

Namun, sebagai pribadi yang kuat dan berintegritas, kita harus berani dan tunjukkan bahwa pemberian tersebut adalah perbuatan tidak terpuji. Itu adalah akar korupsi. Untuk itu berikut ini langkah-langkah bisa yang dilakukan ketika mendapati “serangan fajar”:

Tolaklah dengan kata-kata yang baik dan tidak menyinggung. Sebaiknya hindari segala hal yang memungkinkan #KawanAksi menyimpan utang budi dari para kandidat atau tim sukses kampanye. Tunjukkan bahwa diri kita adalah pribadi yang berintegritas dan kita memilih bukan karena uang atau barang. Sekaligus ini mengirimkan pesan agar para kandidat mulai berpikir kembali, bukan uang yang dibutuhkan masyarakat, melainkan komitmen mereka dalam mewujudkan program-program yang berorientasi kesejahteraan publik. Dalam konteks agama, bahkan MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa politik uang adalah haram.

Mengingatkan keluarga dan kerabat. Fenomena politik uang akan terus ada di setiap pemilu. Selain membentengi diri dari serangan fajar, #KawanAksi juga perlu memberitahukan akibat buruk dari “serangan fajar” kepada keluarga dan kerabat—terutama ibu-ibu yang rawan jadi korban politik uang—agar tidak menerima segala macam tawaran politik uang. Sebarkan kampanye serangan balik dengan tagar #HajarSeranganFajar seperti yang sudah dideklarasikan KPK sejak September 2023. Gaungkan kampanye itu di media sosial bisa dalam bentuk gambar, video, atau teks. Materi kampanye bisa diunduh di sini.

Politik uang adalah akar korupsi. Tekankan kepada siapa saja, bahwa dampak politik uang sangatlah besar. Salah satunya potensi korupsi yang dilakukan oleh kandidat yang melakukan politik uang. Kemungkinan penyelewengan ini dapat dilakukan oleh kandidat tersebut saat menjabat di legislatif atau eksekutif.

Lapor kepada Bawaslu atau Panwaslu setempat. Untuk memberikan efek jera, masyarakat juga perlu melaporkan praktik politik uang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Sama seperti pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, identitas pelapor yang melaporkan tindak kecurangan saat pemilu akan dilindungi. Dengan melakukan ini, masyarakat juga telah membantu memutus satu lagi rantai kecurangan dan korupsi di masa yang akan datang.

Praktik politik uang di negeri ini memang sudah terlalu mengakar. Akan tetapi, bukan berarti kita sebagai masyarakat tidak dapat menghentikannya. (*)