Pelayananpublik.id- KPU RI mengingatkan masyarakat bahwa suara dalam Pemilu adalah rahasia. Sehingga tidak boleh diberitahukan ke orang lain apalagi dipublikasikan.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Ia mengatakan warga boleh membawa handphone (HP) ke TPS, termasuk ke bilik suara Pemilu 2024. Namun, KPU mengingatkan warga tak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.
“Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Dia mengingatkan salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Dia mengatakan pilihan seseorang dalam Pemilu harus dirahasiakan.
“Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?” ujarnya.
Hasyim mengatakan memamerkan pilihan dapat menimbulkan masalah baru. Dia menegaskan pilihan di kertas suara harus dirahasiakan.
“Nanti kemudian, misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini. Jadi orang ini, yang dia milihnya apa kan jadi diketahui orang lain. Padahal salah satu asas pemilu adalah rahasia,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan kepada WNI di luar negeri untuk tidak memamerkan coblosannya. Dia mengatakan hal itu juga mengganggu asas kerahasiaan.
“Kami sudah menyerukan kepada teman-teman KPPLN, publik di luar negeri, kalau habis nyoblos enggak perlu kemudian difoto, kemudian diunggah, diviralkan. Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan,” tuturnya. (*)