Dilaporkan Kasus KDRT, Oknum ASN Disdik Sumut Ditetapkan jadi Tersangka

Pelayananpublik.id- Kholila Marhamah (49 tahun) warga Desa Afdeling I Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Rantauprapat menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berinisial A telah memasuki babak baru.

Oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak tanggal 27 September 2023 kemarin oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu.

“Iya kemarin kami menerima informasi dari penyidik/petugas unit Reskrim Polres Labuhanbatu bahwa atas nama ASN yang berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana KDRT sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Saya serta anak saya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Labuhanbatu telah menetapkannya sebagai tersangka, ini membuktikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT masih mendapatkan ruang yang baik dimata penegak hukum”, ungkap Kholila.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap tersangka yakni dengan menjebloskan ke dalam tahanan.

“Karena apa yang telah dilakukannya selama ini, sangat merugikan marwah banyak pihak yakni keluarga besar, institusi tempat bekerja dan daerah tempat kami tinggal.” tambahnya.

Ia mengatakan tindakan A telah mencoreng nama baik keluarga juga institusi Disdik Provsu.

“Menurut saya sebagai pegawai ASN dan pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Sederajat di Rantauprapat, tersangka telah membuat malu institusi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Ia juga telah membuat nama baik keluarga dan wilayah tempat tinggal tercoreng. Anak-anak menjadi malu dan menjadi korban akibat ulahnya sebagai kepala rumah tangga. Kami sangat sedih dan prihatin melihat tindakannya, apalagi hanya karena urusan duniawi Ia tergiur dengan nafsu belaka. Oleh karenanya atas apa yang dilakukannya selama ini, maka harus dipertanggungjawabkannya secara hukum,” ujar Kholila.

Ia berharap kasus ini tetap dikawal hingga A mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kasus ini merupakan kasus yang mengorbankan banyak perempuan khususnya saya dan anak saya yang berjumlah 4 orang. Oleh karena itu, kami berharap, berbagai pihak turut membantu kami untuk terus mengawal dan memonitoring kasus ini secara ketat oleh berbagai pihak ataupun lembaga terkait.” Terangnya lanjut.

“Saya berharap agar kasus yang kami hadapi ini mendapat perhatian khusus dari Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, Komisi ASN RI, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Polres Labuhanbatu dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara. Lembaga-lembaga terkait bisa melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diatur dalam aturan yang ada”. Harap Kholila.

Perlu diketahui, Kholila Marhamah melalui anaknya, Miftahul Jannah (22 tahun) melaporkan ASN berinisiaal A yang juga ayah kandungnya sendiri atas dugaan tindak pidana KDRT ke Polres Labuhanbatu pada 17 Juli 2023 yang lalu. Selanjutnya Kholila Marhamah juga melaporkan ASN berinisial A atas dugaan tindak pidana perzinaan ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 15 Agustus 2023 yang sekarang sedang proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polres Labuhanbatu. Kholila juga melaporkan oknum ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana lembaga tersebut telah merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran etika sebagai ASN untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Sumatera Utara.

“Ya, sebelumnya kami melaporkan oknum ASN berinisial A ke Polres Labuhanbatu karena menurut kami ia secara terang-terangan melakukan dugaan tindak pidana KDRT dan dugaan perzinaan yang membuat kami sebagai perempuan menjadi korban baik secara fisik maupun psikologis. kami juga melaporkan oknum ASN berinisiaal A ke Komisi ASN dan Pemerintah Daerah Sumatera Utara, dimana komisi ASN telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara agar oknum tersebut dapat ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kholila. (*)