Pimpinan Bawaslu RI Dinilai Tidak Berkomitmen Memenuhi Keterwakilan Perempuan

Pelayananpublik.id- Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak berkomitmen menerapkan aturan dan memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen Dalam Penetapan Calon Anggota BAWASLU Sumatera Utara Periode 2023-2028.

Hal ini terbukti dengan lolosnya 7 anggota Bawaslu Sumut dimana tidak ada satupun yang perempuan. Padahal, ada 2 calon yang perempuan dari Sumut yang bisa dipilih.

Merespon informasi yang berkembang, PESADA bersama para aktivis perempuan Sumatera Utara mempertanyakan komitmen Pimpinan BAWASLU RI yang tidak meloloskan calon perempuan dalam seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang tertuang dalam Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2023-2028 bernomor 402/KP.01.00/KI/07/2023.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Keputusan Pimpinan BAWASLU RI tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 92 ayat 11 yang menyebutkan bahwa Komposisi Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota memperhatikan K
keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Koordinator WCC Sinceritas – PESADA, Dina Lumbantobing sesuai rilis pers yang diterima, Rabu (19/7/2023).

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 telah merekomendasikan 14 nama daftar calon kepada BAWASLU RI, dimana diantara 14 nama tersebut terdapat dua orang perempuan yang memiliki rekam jejak yang baik. Bahkan Panitia Seleksi sempat memperpanjang masa pendaftaran untuk menjaring calon perempuan namun sayangnya Pimpinan BAWASLU tidak memilih calon perempuan ke dalam 7 nama anggota terpilih.

Dina mengatakan kebijakan affirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 % perempuan untuk mendudukui posisi jabatan politik demi meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan. Penerapan kebijakan affirmative harus secara sungguh sungguh dilakukan bukan hanya himbauan apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan seperti yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu RI.

“PESADA bersama aktivis penguatan perempuan di Sumatera Utara mempertanyakan alasan Pimpinan BAWASLU RI yang tidak meloloskan calon perempuan,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak Pimpinan BAWASLU RI untuk memenuhi ketentuan UU RI No 7 Tahun 2107 Pasal 92 ayat 11 ke dalam menetapkan 7 nama anggota BAWASLU Provinsi Sumatera Utara terpilih.

Selain itu mereka juga meminta DPR RI untuk mengawasi BAWASLU RI dalam pelaksanaan kebijakan kuota keterwakilan perempuan sebagaimana yang dimaksud UU RI No 7 Tahun 2107 Pasal 92 ayat 11.

“Mengingat saat ini juga sedang berlangsung proses Seleksi Anggota KPU Kab/Kota maka kami menghimbau Panitia Seleksi Calon KPU Kab/Kota juga memenuhi kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan KPU Kab/Kota,” tutupnya. (*)