Ada Istilah No Viral No Justice, Ini Tanggapan Polri

Pelayananpublik.id- Kejadian viral di internet baik itu kejahatan, ketidakadilan dan sebagainya akan sangat cepat merebut perhatian banyak pihak tak terkecuali instansi pemerintah.

Mirisnya, kejadian yang viral akan mendapat perhatian prioritas untuk penegakan hukum. Sehingga muncul istilah di tengah netizen yakni “No Viral No Justice”.

Terkait itu, Polri pun kemudian memberi tanggapan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tak baper alias terbawa perasaan dengan istilah ‘no viral no justice’ yang muncul di media sosial.

“Kami enggak menganggap baper, justru kami anggap itu sebagai masukan bagi Polri,” ujar Ramadhan dalam diskusi virtual, Rabu (5/7).

Ramadhan menilai ungkapan itu menjadi alat kontrol dari masyarakat terhadap Polri. Menurut Ramadhan, hal itu menunjukkan masyarakat masih peduli dengan kepolisian.

“Ini merupakan wujud pengawasan eksternal yang kami anggap sebagai kepedulian dan menginginkan polisi lebih baik dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Ramadhan memastikan pihaknya akan terus melakukan perbaikan dari sisi instrumental, struktural, dan kultural. Ia juga mengatakan oknum yang nakal akan ditindak tegas.

“Siapa pun anggota yang melanggar. Itu tidak memandang pangkat apapun. Mau dia tamtama, bintara, perwira, pati, bahkan perwira tinggi Polri sekalipun,” katanya.

Terkait banyaknya kasus viral yang menyeret nama anggota Polri, Ramadhan mengklaim pihaknya tak pernah menutupi dan membela diri. Menurutnya, Polri selalu memberikan klarifikasi untuk masyarakat

“Kasus-kasus kita proses untuk menunjukkan transparansi terhadap publik berjalan. Kami tidak pernah menutupi sesuatu yang harusnya kita buka dan perlu diketahui rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Polri juga meminta agar diawasi. Selain pengawasan internal, ia juga menilai, citizen atau netizen journalism merupakan bagian dari pengawas eksternal bagi Polri.

“Citizen atau netizen journalism juga salah satu pengawasan non-formil. Rata-rata penduduk Indonesia sudah menggunakan smartphone. Jadi, kira-kira ada 100 juta CCTV yang melakukan pengawasan,” ujar Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi orang yang melanggar dan oknum pelanggar tak akan bisa berlindung di balik institusi Polri.

“Polri tidak akan melindungi dan oknum tidak bisa berlindung di institusi kepolisian,” ujar Ramadhan. (*)