Deretan Tingkah Turis Asing di Indonesia, Marah-marah di Masjid hingga Ludahi Imam

Pelayananpublik.id- Berita mengenai tingkah turis asing di Indonesia semakin marak. Sebab para turis itu dinilai semakin merajalela dan tidak mau mengikuti aturan hingga norma yang berlaku di Indonesia.

Tingkah meresahkan mereka itu tak jarang akan berakhir menjadi kasus hukum. Mereka pun dideportasi dari Indonesia.

Belum lama ini , pihak Imigrasi Bandung mendeportasi WNA asal Australia yang meludahi seorang imam masjid di Buahbatu, Kota Bandung.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Warga negara asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) itu dideportasi setelah meludahi seorang imam masjid di kawasan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung pada Jumat, 28 April 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan WNA itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB,” kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, dikutip Antara, Jumat (5/5).

Dia mengatakan Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.

Dalam kasus ini, warga Australia itu ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak pulang ke negaranya.

Selain dideportasi, WNA tersebut juga diberi sanksi berupa ditangkal atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Arief mengatakan sanksi penangkalan itu bisa diperpanjang.

“Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang,” katanya.

Arief menjelaskan WNA itu pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Dia datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis.

“Terus dia perpanjang masa paspornya di sini (Bandung) sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya,” kata Arief.

Sebelumnya, video WNA meludahi imam Masjid Al-Muhajir viral di media sosial. Aksi itu dilakukan diduga karena WNA tersebut terganggu dengan murottal Al Quran yang tengah diputar.

Sebelum kejadian ini, di Lombok NTB juga ada WNA yang marah-marah karena suara mengaji di masjid. Saat itu bulan Ramadhan sehingga umat Islam disana melakukan tadarus malam.

Seorang turis asal Prancis berinisial ER dideportasi usai berbuat onarMataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

ER marah dan protes atas kebisingan dari masjid yang sedang menggelar tadarusan di bulan Ramadan. Ia bahkan tidak melepas sendal dan marah-marah saat masuk ke dalam masjid yang membuat warga marah.

Pada Minggu (2/4), ER dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga akan dikenakan penangkalan. (*)