MARAK Sebut Pemutusan Kontrak Proyek Rp2,7 T Akan Diumumkan Secara Resmi oleh Gubsu

Pelayananpublik.id- Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) Arief Tampubolon mengatakan Inspektorat Provinsi Sumut tidak perlu menyelidiki surat putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun yang katanya bocor ke publik.

“Surat yang beredar di publik itu, surat dari Dirut Waskita Karya (Persero) Tbk ke Dinas PUPR Sumut. Dalam surat itu tidak ada dikatakan surat itu rahasia atau sangat rahasia,” ungkap Arief Tampubolon kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Jadi tidak perlu Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun menyibukan diri untuk mencari tahu siapa yang membocorkan surat dari Dirut Waskita Karya (Persero) Tbk ke Dinas PUPR Sumut.

hari jadi pelayanan publik

Sebaliknya, kata Arief, Lasro Marbun lebih baik fokus membuat surat putus kontrak yang akan diumumkan secara resmi ke publik sesuai dengan perintah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Baiknya Lasro Marbun fokus membuat surat putus kontrak proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun itu yang mau diumumkan secara resmi ke publik 18 hari ke depan sesuai perintah Gubsu,” beber Arief.

Arief pun meminta para pihak jangan menggiring kasus putus kontrak Rp 2,7 trilun ke arah yang tidak penting.

“Baca baik baik surat dari Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang sudah jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung RI kasus waskita beton. Tidak ada menyatakan surat itu penting atau sangat penting. Kasihan Kapala Inspektorat Sumut Lasro Marbun harus menyelidiki yang tak penting. Ini ada tugas dari Gubsu yang lebih penting harus disiapkan Lasro,” kata Arief.

Menurut Arief, putus kontrak proyek Rp 2,7 trilun yang akan dibuat sangat tepat dilakukan untuk menyelematkan kerugian keuangan Provinsi Sumatera Utara yang lebih besar lagi.

“Kalau kita memahami kondisi proyek Rp 2,7 trilun dari hulu ke hilir, pasti kita mendukung putus kontrak itu, karena untuk menyelamatkan kerugian keuangan Provinsi lebih banyak lagi,” serunya.

Diketahui, dalam surat Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, nomor: 553/APBD/SU/WSU-KSO/IV/2023 tertanggal 26 April 2023, tertuju;

Kepada Yth:
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara
Jalan Sakti Lubis No. 7R, Sitirejo II, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20217
Up. Bpk. Ir. Marlindo Harahap M.T

Perihal:
Tanggapan Atas Pemberitahuan Pemutusan Kontrak pada Paket Pekerjaan Rancang dan Bangung Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sumut, Bambang Pardede ketika dikonfirmasi mengenai kabar ini, mengatakan hingga saat ini belum ada putus kontrak antara Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya.

“Sampai hari ini belum putus kontrak,” ujarnya singkat menanggapi pesan konfirmasi wartawan. (*)