Pembangunan Jalan Jembatan di 13 Daerah Sumut, Waskita: Kami Komitmen untuk Selesaikan Itu

Pelayananpublik.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang Bina Marga Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak pada Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Meski sudah mengeluarkan surat pemberitahuan namun hal tersebut bukan merupakan final.

Menurut Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita, masih
ada tahapan-tahapan berikutnya sampai keputusan tersebut bisa final.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Yang jelas, Ermy menegaskan, Waskita berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu Kami
buktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas – ruas baru
yang akan di kerjakan di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara,” kata Ermy Puspa
Yunita.

“Termasuk juga penambahan set alat pekerjaan aspal untuk meningkatkan produktivitas
pekerjaan dan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) baru yang terletak di kabupaten
Tarutung, Simalungun, Gunung Tua, Kotanopan, Binjai dan Nias,” lanjutnya.

Tak hanya itu saja, ditambahkan Ermy, Perseroan juga secara mandiri telah melakukan penanganan terhadap kendala utilitas yang seharusnya merupakan tanggung jawab dari
Pemilik utilitas misalnya pipa milik PDAM dan pipa swadaya masyarakat yang berada pada
posisi bahu jalan.

“Proyek tersebut juga per 16 April 2023 realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37%
dari rencana yaitu 57%. Namun keterlambatan tersebut dikarenakan beberapa hal yang
menyangkut faktor eksternal,” Ucap Ermy Puspa Yunita

“Dimana sejak dimulainya pekerjaan dari tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan saat ini
masih terdapat kendala utilitas di lapangan yang menjadi tanggung jawab pemilik utilitas
dan permasalahan pembebasan lahan dimana perseroan telah beberapa kali memberikan
surat notifikasi namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak
pengguna jasa. Hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pekerjaan,” tambahnya (*)