Mediasi Gagal, Gugatan DD Walhi Sumut Berlanjut Ke Pokok Perkara

Pelayananpublik.id-Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H menyampaikan bahwa proses kedua mediasi hari ini di P PP

ygengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berujung gagal antara Dewan Daerah (DD) WALHI Sumut dengan Dewan Nasional (DN) WALHI dan Eksekutif Nasional (EN) WALHI.

Dua minggu lalu, kata dia, mediasi pertama telah dilakukan 6 Maret 2023, tapi karena komunikasi pihak kuasa hukum DN dan EN WALHI buruk alias tidak komunikatif akhirnya mediasi pertama tersebut tidak terjadi, apalagi tergugat secara principal mewakilkan mediasi kepada Sekretaris DN WALHI begitu juga dengan EN WALHI.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Tentu ini sangat tidak sesuai etika mediasi. Seharusnya para principal hadir secara langsung sebagaimana dalam gugatan ya
png k Aita ajukan jelas bahwa tergugat adalaha DN dan EN WALHI, maka yang harus hadir, ya Ketua dan Anggota DN WALHI secara keseluruhan dan Direktur/Eksekutif Nasional WALHI. dari mediasi pertama kemarin, dapat kami simpulkan bahwa DN dan EN WALHI tidak paham hukum yang berlaku dan tidak ada keinginan sedikit pun menyelesaikan gugatan ini ditingkat mediasi,” ujar Harisan Aritonang.

Karena gagalnya mediasi pertama, lanjutnya, maka pada tanggal 20 Maret 2023 lalu, mediasi kedua dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut agenda persidangan perdata dengan nomor perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023.

“Pada mediasi kedua ini, tergugat yang hadir adalah M. Ishlah, Deputi Internal EN WALHI, dimana saat hadir di PN Jaksel ia mengaku sebagai Sekretaris Yayasan WALHI, sedangkan klien kami dengan niat baik hadir secara langsung ke PN Jaksel. Tetapi dalam mediasi kedua ini, para tergugat enggan menerima permintaan klien kami dan beranggapan secara kuat bahwa apa yang dilakukan telah sesuai mekanisme statuta. Sehingga mediasi kedua ini pun gagal menempuh titik perdamaian,” lanjut Harisan.

Dari itu, kata dia, maka persidangan selanjutnya akan dilakukan dengan agenda sidang masuk dalam pokok perkara perdata kemungkinan minggu depan.

“Hari ini, tanggal 27 Maret 2023, kita akan mendengar keputusan Hakim Mediator. Dari apa yang disimpulkan hakim bahwa, langkah mediasi dianggap gagal, maka persidangan selanjutnya akan dilakukan dengan agenda sidang masuk dalam pokok perkara perdata kemungkinan minggu depan, dan kami sebagai tim hukum klien kami tentu sudah menyiapkan hal-hal untuk mematangkan proses peradilan yang membuktikan dan meyakinkan hakim bahwa klien kami dirugikan akibat keputusan yang salah dikeluarkan oleh DN dan EN WALHI.” tambahnya.

Ia juga mengatakan pada sidang berikutnya akan mengjadirkan bukti konkret kerugian dan pelanggaran hak yang dialami kliennya.

“Pasca gagalnya mediasi ini akan dilakukan sidang dengan agenda persidangan masuk dalam pokok perkara perdata, kita sebagai kuasa hukum akan menyampaikan pada hakim nantinya bahwa klien kami dirugikan dan dilanggar hak-haknya. Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti konkret bahwa DN dan EN WALHI telah melanggar statuta, prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana menjadi nilai penting dan tertuang dalam statutanya sendiri. Begitu juga dengan klien kami tentu sudah menyiapkan hal-hal untuk menguatkan proses peradilan dan akan meyakinkan hakim bahwa Beliau dirugikan akibat keputusan yang salah dikeluarkan oleh DN dan EN WALHI, karena memberhentikannya secara sepihak tanpa ada proses apa pun sebagai Ketua merangkap Anggota DD WALHI Sumut,” ujar kuasa hukum TPH-DD WALHI Sumut lainnya, Didik Siswanto SH”

Sebelumnya, TPH-DD WALHI Sumut telah mendaftarkan gugatan perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, dan proses peradilan pertama telah digelar pada 21 Februari 2023.

Adapun gugatan tersebut menyangkut pokok gugatan terhadap Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak, tanpa dasar dan mengambil alih tugas dan fungsi DD WALHI Sumatera Utara. Keputusan DN dan Direktur/EN WALHI yang dinilai tidak amanah serta bertentangan dengan statuta WALHI yang merupakan pedoman organisasi.

“Dalam persidangan selanjutnya kita akan sampaikan, terangkan, dan buktikan di depan peradilan bobroknya internal WALHI ini dalam hal menghormati dan menegakkan hak asasi. Dari apa yang dialami klien kami tersebut, bahwa DN dan EN WALHI secara faktual melakukan tindakan pelanggaran hak asasi dan pelanggaran hukum internal mereka yang tertuang secara baik dalam statuta WALHI dan juga pelanggaran terkait aturan-aturan hukum yang ada di negeri kita,” pungkas Didik. (*)