Beri Waktu Seminggu, Pemerintah Minta E-Commerce Blokir Pedagang Barang Bekas Impor

Pelayananpublik.id- Pemerintah kembali mempertegas larangan penjualan dan peredaran barang bekas impor. Larangan ini bahkan sampai ke e-commerce atau platform jualan online.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta e-commerce untuk membersihkan pedagang pakaian bekas impor dari platform mereka.

Hal itu dikatakan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba.

Menurut dia, penjualan online barang bekas impor, terutama pakaian dan sepatu sudah semakin berkembang, sehingga perlu adanya penanganan melalui kerja sama berbagai pihak.

“Kita imbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan berjualan barang bekas impor,” kata Hanung dikutip dari Idx Chanel, Kamis (16/3/2023).

Dia meminta pihak e-commerce untuk memberikan tindakan tegas kepada seller yang menjual barang bekas impor.

“Kalau sanksinya kita minta di takedown dari e-commerce, karena mereka bukan penegak hukum, tapi juga memblokir. Kalau masih bandel terus, ya diblokir, di blacklist,” ucapnya.

KemenKop UKM memberikan waktu satu pekan kepada e-commerce untuk membersihkan platform mereka dari penjual barang bekas impor.

“Saya minta seminggu, kita harapkan sudah bersih. Kalau bersih banget kan masih ada orang yang ngumpet-ngumpet jualan, setidaknya tidak mudah dicari lagi,” pungkas Hanung. (*)