Sering Langgar Aturan Hingga Punya Usaha, Alasan Gubernur Bali Usul cabut Visa Turis Rusia dan Ukraina

Pelayananpublik.id- Permasalah turis asing di Bali akhirnya ditanggapi serius oleh pemerintah setempat. Gubernur Bali, Wayan Koster mulai menegaskan beberapa peraturan terkait turis asing di Pulau Dewata tersebut.

Salahsatunya adalah usulan pencabutan Visa on Arrival (VoA) turis asing asal Rusia dan Ukraina.

Hal itu menyusul maraknya laporan soal warga negara dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Diketahui, menurut laporan, yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah turis asing dari Rusia.

“Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” kata dia.

Ia mengatakan kebijakan itu penting lantaran

Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara ingin mencari kenyamanan di Bali.

“Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja,” ungkap Koster seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, pencabutan visa on arrival bagi warga negara asing kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari dua negara tersebut.

“Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival,” kata Koster.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik.

Terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia, misalnya mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari sampai dengan kedua Maret 2023 ada 22 WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang. (*)