Pelayananpublik.id- Banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di tengah masyarakat dengan berbagai penyebab.
Salahsatunya adalah sengketa tanah yang dijadikan milik warga padahal itu tanah negara. Persoalan ini tak jarang akan berakhir di pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak terhadap tanah tersebut.
Misalnya tanah yang lama kosong kemudian ditempati warga, lalu menjadi sengketa
Persoalan serupa terjadi di Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Warga merasa berhak atas tanah kosong disana karena mereka bahkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terkait ini, Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena menyatakan warga di Tanah Merah tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Namun hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan bukan IMB perorangan.
“Kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan,” katanya di lokasi, Minggu (5/3).
Dia menerangkan, terbitnya IMB kawasan berarti warga diizinkan mendirikan bangunan. Suhaena menegaskan, IMB kawasan tak ada sangkut-pautnya dengan lahan.
“Untuk bangunannya, bukan tanahnya. bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangunan saja,” jelasnya.
Suhaena mengatakan, dengan mengantongi IMB artinya warga sah secara hukum bermukim di tanah merah.
Lalu bagaimana aturan mengenai lahan kosong? Apakah boleh menjadi milik pribadi?
Terkait itu, Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga, mengatakan jika ada masyarakat yang menggunakan lahan kosong tidak bisa diakui begitu saja.
Nirwono menjelaskan pada dasarnya tanah kosong tersebut milik negara.
“Ya tidak bisa diakui walaupun sudah tinggal lama,” ujat Nirwono dikutip dari Merdeka.com, Senin (6/3).
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain,” bunyi pasal 2ayat (1), dikutip Senin (6/3).
Dia menjelaskan, apabila tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, maka negara berhak menggunakan tanah itu dan yang menempati tanah tersebut mau tidak mau harus keluar dari lahannya.
“Kalau akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, negara berhak menggunakannya,” terang dia. (*)